Suara Bersama

Pemerintah Tertibkan Peredaran Beras Oplosan, Bapanas: Harus Sesuai Mutu dan HET!

Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah mengambil langkah tegas dalam memperbaiki tata kelola perberasan nasional, terutama menyangkut kualitas dan kejujuran dalam label produk beras kemasan. Fokus utama saat ini adalah memastikan produsen, khususnya yang memproduksi beras premium, benar-benar mematuhi standar mutu dan harga yang telah ditetapkan.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menekankan bahwa waktu dua minggu telah diberikan kepada para pelaku usaha beras untuk melakukan pembenahan. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas temuan lebih dari 200 merek beras premium yang diduga tak sesuai takaran atau mutu.

“Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi praktik curang, seperti beras kemasan 5 kilogram yang isinya hanya 4,8 kilogram. Hal itu tidak diperbolehkan. Bahkan Menteri Pertanian telah mengundang Bapanas, Satgas Pangan Polri, dan Kejaksaan untuk membahas hal ini,” kata Arief dalam keterangannya, Rabu (16/7).

Ia menambahkan bahwa semua ketentuan sudah tertuang dalam Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023, termasuk jenis beras dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk beras premium di Zona 1, HET ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram, dengan batas maksimal butir patah (broken) sebesar 15%.

“Di tingkat internasional, batas broken untuk beras premium bahkan hanya 5%. Jadi, saat produsen mencampur beras utuh dan pecah hingga maksimal 15%, itu masih dalam batas wajar jika sesuai regulasi. Tapi konsumen harus tahu. Transparansi penting agar tidak terjadi misinformasi,” jelasnya.

Terkait isu beras oplosan yang mencuat di publik, Arief menegaskan bahwa tidak boleh ada pencampuran beras subsidi seperti SPHP—yang dijual Rp12.500 per kilogram—lalu dipasarkan sebagai beras premium seharga Rp14.900. Menurutnya, tindakan seperti itu jelas merugikan masyarakat dan melanggar aturan.

“Pemerintah tidak akan tinggal diam. Subsidi dari negara tidak boleh disalahgunakan. Ini demi melindungi konsumen,” tegas Arief.

Sementara itu, berdasarkan pemantauan Panel Harga Pangan NFA per 15 Juli 2025, harga rata-rata beras premium tercatat melebihi HET di semua zona: Zona 1 sebesar Rp15.390/kg (naik 3,29%), Zona 2 Rp16.465/kg (naik 6,92%), dan Zona 3 mencapai Rp18.177/kg (naik 15,04%).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 + 17 =