Jakarta, Suarabersama – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan tarif terbaru untuk pembuatan paspor yang mulai diberlakukan pada hari ini. Perubahan tarif tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, atau tepat dua hari sebelum masa jabatannya berakhir. Tarif baru ini akan berlaku efektif 60 hari setelah peraturan diterbitkan, yaitu pada tanggal 17 Desember 2024.
Daftar Tarif Pembuatan Paspor Terbaru
- Paspor Biasa Non Elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 350.000 per permohonan.
- Paspor Biasa Non Elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan.
- Paspor Biasa Elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000 per permohonan.
- Paspor Biasa Elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000 per permohonan.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan.
- Layanan Percepatan Paspor yang selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan, belum termasuk biaya penerbitan paspor.
Selain itu, biaya pembuatan paspor akibat kehilangan tetap dikenakan sebesar Rp 1.000.000 per buku, sementara biaya untuk paspor rusak tetap sebesar Rp 500.000 per buku.
Syarat Pembuatan Paspor
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang baru memperoleh kewarganegaraan Indonesia, atau pernyataan pemilihan kewarganegaraan sesuai peraturan yang berlaku.
- Surat penetapan perubahan nama (bagi yang mengganti nama), yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Prosedur Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi
- Mengisi data pada aplikasi yang disediakan di loket permohonan dan melampirkan dokumen yang diperlukan.
- Menunggu petugas Imigrasi untuk memverifikasi kelengkapan dokumen.
- Mendapatkan tanda terima permohonan serta kode pembayaran jika dokumen sudah dinyatakan lengkap.
- Apabila dokumen belum lengkap, pemohon akan menerima kembali dokumen permohonan yang dianggap belum valid.
Dengan adanya perubahan tarif dan ketentuan terbaru ini, masyarakat diminta untuk menyesuaikan proses pembuatan paspor mereka sesuai dengan aturan yang berlaku mulai hari ini.