Jakarta,Suarabersama.com – Pemerintah menegaskan bahwa setiap wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah akan tetap mengedepankan prinsip pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih. Hal tersebut sejalan dengan perhatian yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengingatkan agar perubahan sistem tidak sekadar memindahkan potensi praktik suap dari pemilih ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
KPK menilai bahwa substansi utama dari reformasi sistem pilkada bukan terletak pada mekanismenya semata, melainkan pada bagaimana sistem tersebut mampu menutup celah terjadinya korupsi politik. Pemerintah menyambut pandangan tersebut sebagai masukan strategis dalam perumusan kebijakan yang lebih komprehensif dan berorientasi pada pencegahan sejak hulu.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap opsi kebijakan yang dibahas akan disertai dengan penguatan regulasi, sistem pengawasan, serta mekanisme akuntabilitas yang ketat. Dalam konteks pemilihan kepala daerah melalui DPRD, pemerintah memastikan adanya instrumen hukum yang tegas untuk mencegah praktik politik uang, konflik kepentingan, serta penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, pemerintah juga mendorong peran aktif KPK dan lembaga pengawas lainnya dalam memberikan rekomendasi, asistensi, serta pengawasan terhadap desain kebijakan dan pelaksanaannya. Sinergi antar-lembaga dipandang sebagai kunci untuk memastikan reformasi sistem politik berjalan seiring dengan agenda pemberantasan korupsi.
Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama dari evaluasi mekanisme pilkada adalah menciptakan sistem yang lebih bersih, efisien, dan berintegritas. Dengan melibatkan KPK dalam proses kajian dan legislasi, pemerintah optimistis reformasi pilkada dapat menghasilkan tata kelola pemerintahan daerah yang tidak hanya demokratis, tetapi juga bebas dari praktik korupsi.



