Suara Bersama

Pemerintah Perketat Pemberian Visa Investor WNA Untuk Lindungi UMKM Lokal

Jakarta, Suarabersama.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melakukan pengetatan dalam pemberian visa investor kepada warga negara asing (WNA). Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.

“Merujuk pada undang-undang yang ada, nilai investasi Rp 1 miliar masuk dalam kategori mikro, sehingga ini menjadi masalah,” kata Silmy di sela peluncuran autogate di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (1/10/2024).

Silmy mengungkapkan bahwa kemudahan WNA dalam memperoleh visa investor disebabkan oleh rendahnya nilai investasi yang ditetapkan, yakni Rp 1 miliar. Ia menambahkan, beberapa WNA yang memiliki visa investor ternyata menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Mereka merampas sektor UMKM yang selama ini dikelola oleh wirausaha lokal dan tidak menjalankan bisnis sesuai dengan izin yang diberikan. Hal ini terungkap saat petugas melaksanakan operasi di lapangan.

Merujuk pada Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, kategori usaha mikro memiliki modal paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan. Kriteria modal ini digunakan untuk pendirian atau pendaftaran usaha, dan banyak pelaku usaha mikro di Bali mengeluhkan hal ini, mengingat mereka bersaing dengan WNA. “Tuntutan masyarakat Bali adalah agar kegiatan mikro kecil menengah dimiliki oleh masyarakat Bali atau WNI,” imbuhnya.

Namun, dalam praktiknya, petugas imigrasi menemukan bahwa banyak WNA memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akta pendirian perusahaan. Terkait hal ini, Silmy mengungkapkan bahwa pihaknya akan meningkatkan batas penyertaan modal WNA menjadi Rp 10 miliar untuk izin tinggal terbatas dan Rp 15 miliar untuk izin tinggal tetap.

Ia menekankan bahwa WNA yang ingin menggunakan syarat lama harus meningkatkan penyertaan modal hingga mencapai Rp 10 miliar untuk izin tinggal terbatas (Itas) atau Rp 15 miliar untuk izin tinggal tetap. Silmy juga menyatakan bahwa batas waktu untuk peningkatan penyertaan modal adalah hingga Desember 2024, dan saat ini Ditjen Imigrasi sedang mempertimbangkan kemungkinan memberikan toleransi untuk batas waktu pemenuhan tersebut selama satu tahun ke depan, mengingat potensi sinergi dengan penanam modal lainnya.

“Kami akan memeriksa apakah WNA tersebut benar-benar berinvestasi. Jika tidak, izin tinggal akan dicabut. Namun, jika mereka masih memiliki investasi meski kecil, kami akan memberikan kesempatan untuk menyesuaikan hingga akhir tahun untuk mencapai Rp 10 miliar. Kami perlu memberikan waktu, tidak adil jika langsung dicabut,” tuturnya.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen − 4 =