Jakarta, Suarabersama.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap praktik impor ilegal dan under-invoicing yang selama ini dinilai merugikan pelaku UMKM di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas langkah aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam mengusut dugaan praktik ilegal pada sektor impor dan logistik.
Usai menghadiri acara IWAPI di Jakarta, Selasa (10/2), Menteri Maman berharap momentum penegakan hukum ini menjadi titik balik keseriusan bersama dalam melindungi sekaligus meningkatkan daya saing UMKM nasional.
“Saya berharap momentum ini menjadi bukti keseriusan kita semua untuk melindungi dan mendorong peningkatan daya saing UMKM di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Maman.
Ia menyoroti maraknya peredaran barang impor ilegal berharga sangat murah yang menimbulkan distorsi pasar serta persaingan usaha tidak sehat. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat pelaku UMKM kesulitan memasarkan produknya meskipun telah memperoleh dukungan pembiayaan dan pendampingan dari pemerintah maupun sektor perbankan.
“Menjadi tidak efektif ketika kementerian dan perbankan sudah memberikan berbagai skema pembiayaan kepada usaha mikro dan kecil, namun setelah mereka memproduksi barang, mereka kesulitan menjualnya karena pasar dipenuhi produk ilegal,” katanya.
Menteri Maman menekankan bahwa dampak impor ilegal tidak hanya berhenti pada kerugian ekonomi. Kebangkrutan usaha dapat memicu peningkatan kredit bermasalah, mengganggu stabilitas keluarga pelaku UMKM, hingga menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas.
“Ini bukan sekadar persoalan kredit macet. Dampaknya menyentuh kehidupan keluarga pengusaha UMKM, menimbulkan persoalan sosial, dan pada akhirnya merugikan bangsa secara keseluruhan,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah tidak bersikap anti terhadap produk impor. Namun, setiap aktivitas impor wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjamin terciptanya persaingan yang adil dan sehat.
“Kami tidak melarang impor dan tidak anti terhadap barang impor. Namun, impor harus sesuai aturan. Jika tidak tercatat dan masuk secara ilegal, maka itu merupakan praktik yang tidak adil dan merugikan UMKM,” ujar Menteri Maman.
Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Kementerian UMKM bersama kementerian dan lembaga terkait terus memperkuat koordinasi guna menjaga keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk menghadapi tantangan perdagangan di era digital. Langkah tersebut meliputi penguatan pengawasan, pembenahan ekosistem perdagangan, serta peningkatan kapasitas dan daya saing produk dalam negeri.
“Kata kuncinya adalah perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM. Itu yang sedang kami siapkan bersama lintas kementerian,” katanya.
Menurut Menteri Maman, penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal harus menjadi momentum pembenahan tata niaga agar lebih berkeadilan. Negara, tegasnya, perlu hadir untuk memastikan jutaan pelaku UMKM memperoleh ruang usaha yang sehat.
“Saatnya kita menyudahi praktik-praktik yang merugikan. Negara harus hadir melindungi para pengusaha UMKM dan memastikan produk Indonesia mendapatkan tempat yang adil di pasar dalam negeri,” kata Menteri Maman.
Melalui langkah tegas serta kolaborasi lintas sektor, pemerintah berkomitmen membangun ekosistem perdagangan yang transparan, berintegritas, dan berpihak pada kekuatan ekonomi nasional agar UMKM semakin tangguh sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. (*)



