Jakarta,Suarabersama.com –Pemerintah berpandangan bahwa setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Pemanggilan pihak-pihak terkait dalam suatu perkara hukum harus dipahami sebagai mekanisme yang sah untuk mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati independensi lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak ada ruang bagi intervensi atau tekanan dalam proses hukum yang sedang berjalan, termasuk dalam penanganan perkara yang menyangkut pelayanan publik strategis.
Dalam menyikapi dinamika opini publik, pemerintah mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Proses hukum harus ditempatkan sebagai rujukan utama, bukan spekulasi atau penilaian prematur yang berpotensi menyesatkan dan merugikan kepercayaan masyarakat.
Pemerintah juga menilai bahwa momentum ini harus dijadikan pengingat untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas, khususnya dalam penyelenggaraan layanan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Transparansi dan tata kelola yang baik menjadi kunci dalam mencegah terulangnya praktik-praktik penyimpangan.
Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung agenda pemberantasan korupsi secara konsisten dan berkelanjutan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak setiap warga negara sesuai konstitusi.



