Suara Bersama

Pemerintah Pastikan Supremasi Hukum dalam Kasus Tambang Emas PT Sultan Rafli Mandiri

Jakarta,Suarabersama.com –  Pemerintah memastikan penanganan kasus dugaan tambang emas ilegal yang melibatkan tersangka WNA asal China di lingkungan PT Sultan Rafli Mandiri dilakukan secara tegas dan berlandaskan supremasi hukum. Kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun ini menjadi perhatian serius dalam upaya penertiban sektor pertambangan nasional.

Berdasar data, Liu Xiaodong diproses hukum dengan beberapa dugaan pelanggaran. Selain tambang emas ilegal dan pencurian emas ratusan kilogram, dia dijerat karena diduga telah melakukan pencurian listrik dan bahan peledak. Karena itu, yang bersangkutan kena pasal berlapis dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

Penegak hukum menegaskan bahwa proses penyidikan diarahkan pada pembuktian unsur pidana dan pertanggungjawaban hukum, baik individu maupun korporasi. Pemerintah menolak segala bentuk pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan keuangan negara.

Dalam konteks ini, pemerintah juga menekankan bahwa penindakan tidak didasarkan pada latar belakang kewarganegaraan, melainkan pada perbuatan melawan hukum. Prinsip persamaan di hadapan hukum menjadi dasar utama dalam setiap langkah penegakan hukum.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

20 − 4 =