Suara Bersama

Pemerintah Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Aman di Tengah Penyesuaian PBI BPJS

Jakarta, Suarabersama.com – Sebanyak 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Pemutakhiran data penerima bantuan jaminan kesehatan yang dilakukan secara serentak ini memicu polemik di masyarakat, terutama karena terjadi secara mendadak dan berdampak langsung pada layanan kesehatan.

Dampak paling nyata dirasakan oleh pasien dengan penyakit kronis, khususnya gagal ginjal yang membutuhkan layanan cuci darah rutin. Berdasarkan laporan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, tercatat sekitar 200 pasien gagal ginjal tertahan di loket pendaftaran rumah sakit akibat status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka yang dinonaktifkan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data status ekonomi masyarakat melalui penerapan Data Tunggal Status Ekonomi Nasional (DTSEN). Proses pembaruan data penerima PBI BPJS sendiri dilakukan oleh Kementerian Sosial.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa perombakan data penerima PBI BPJS dilakukan karena masih banyak bantuan sosial pemerintah yang dinilai tidak tepat sasaran. Ia merujuk data Dewan Ekonomi Nasional yang mencatat 45 persen program keluarga harapan dan bantuan sembako selama ini tidak tepat sasaran.

Kondisi serupa juga terjadi pada bantuan PBI BPJS. Gus Ipul mengungkapkan bahwa 54 juta penduduk pada desil 1 hingga 5 justru belum menerima bantuan, sementara 15 juta masyarakat di desil 6 hingga 10 yang relatif lebih mampu masih tercatat sebagai penerima.
“Jadi yang lebih mampu terlindungi, yang lebih rentan justru menunggu,” kata dia saat rapat bersama pimpinan DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Berikut rangkaian kebijakan lanjutan pemerintah dalam menyikapi polemik penonaktifan PBI BPJS:

1. PBI BPJS Nonaktif Tetap Dilayani Selama Tiga Bulan

Dalam rapat koordinasi DPR dan pemerintah, disepakati bahwa 11 juta peserta PBI BPJS yang dinonaktifkan tetap mendapatkan layanan kesehatan gratis selama tiga bulan ke depan. Pemerintah menanggung penuh biaya pengobatan selama masa transisi tersebut.

“Selama jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat pada Senin, 9 Februari 2026.

Masa tiga bulan ini dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan validasi ulang data sekaligus memberi waktu penyesuaian bagi masyarakat yang terdampak pencabutan bantuan.

2. Pemerintah Imbau Masyarakat Ajukan Reaktivasi

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengimbau masyarakat yang masih memenuhi kriteria penerima PBI BPJS untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan. Proses ini dapat dilakukan melalui jalur formal maupun nonformal.

Pengajuan formal dilakukan melalui fitur sanggah di aplikasi Cek Bansos, sementara jalur nonformal dapat ditempuh melalui dinas sosial, RT, kelurahan, hingga pemerintah daerah. Seluruh pengajuan akan diverifikasi berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, sebelum diputuskan apakah kepesertaan diaktifkan kembali atau dialihkan ke BPJS mandiri.

3. Daerah Diminta Ikut Menanggung Peserta Nonaktif

Mensos juga meminta pemerintah daerah ikut berperan dalam menanggung sebagian peserta PBI BPJS yang dinonaktifkan. Ia menegaskan anggaran PBI BPJS dari pemerintah pusat telah mencapai Rp 48,7 triliun per tahun, sehingga dibutuhkan dukungan daerah.

“Bagi daerah kabupaten atau kota maupun provinsi juga memberikan dukungan untuk PBI ini dalam bentuk bantuan daerah. Jadi sebagian yang dinonaktifkan itu dikover oleh daerah,” ucap Gus Ipul.

Selain itu, pemerintah memperluas lokasi layanan reaktivasi hingga ke desa dan kelurahan agar proses pengaktifan ulang lebih mudah diakses masyarakat.
“Selama ini reaktivasinya hanya berada di dinas sosial, ada protes terlalu jauh dan sebagainya. Kemudian BPJS, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan berkolaborasi untuk percepatan proses reaktivasi,” ucapnya.

4. Penderita Penyakit Kronis Direaktivasi Otomatis

Pemerintah juga menyiapkan kuota 106 ribu peserta PBI BPJS yang akan direaktivasi otomatis, khusus bagi penderita penyakit kronis. Proses reaktivasi dapat dilakukan langsung melalui BPJS Kesehatan di rumah sakit.

“Penyakit kronis atau kondisi kesehatan serius yang mengancam jiwa dan membutuhkan perawatan jangka panjang seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal direaktivasi otomatis agar layanan kesehatan tak terganggu,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta agar 120 ribu pasien dengan penyakit katastropik segera diaktifkan kembali sebagai peserta PBI BPJS. Menurutnya, pengobatan penyakit kronis tidak dapat dihentikan karena berisiko fatal.
“Kalau ini berhenti (pengobatan), ini bisa menyebabkan kematian,” kata dia dalam rapat di DPR. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 − 5 =