Suara Bersama

Pemerintah Pastikan Kenaikan PPN 12 % Tak Berdampak Signifikan Pada Biaya Bahan Baku

Jakarta, Suarabersama -Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus memperkuat prinsip keadilan serta semangat gotong royong.

Bersamaan dengan keputusan tersebut, pemerintah juga meluncurkan berbagai paket stimulus ekonomi yang menyasar enam sektor utama, yaitu rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, kendaraan listrik dan hibrida, serta sektor properti.

Paket stimulus ini diharapkan dapat menjadi solusi atas dampak yang timbul akibat penyesuaian tarif PPN sebesar 1 persen, terutama dalam hal kenaikan biaya produksi. Jika biaya produksi meningkat, harga barang-barang pun cenderung naik, yang pada gilirannya dapat menurunkan daya beli masyarakat.

Selain itu, kenaikan PPN juga berpotensi mempengaruhi pemanfaatan tenaga kerja dan menyebabkan penurunan pendapatan masyarakat. Namun, pemerintah menegaskan bahwa dampak dari kenaikan tarif PPN pada bahan baku umumnya tidak akan signifikan.

Josua Pardede, Chief Economist Permata Bank, menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan langkah antisipasi dengan memastikan bahan pokok utama yang menjadi input produksi, seperti beras, jagung, kedelai, dan hasil perikanan, tetap bebas PPN. Hal ini untuk mencegah terjadinya lonjakan biaya produksi pada industri yang sangat bergantung pada bahan baku tersebut.

Di sisi lain, barang-barang seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng, yang menjadi bahan baku utama bagi industri makanan dan minuman, memang akan dikenakan PPN, namun pemerintah akan menanggung bebannya.

“Dengan demikian, harga bahan baku ini tetap stabil di pasar. Selain itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dibebaskan dari kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Hal ini membantu UMKM yang menjadi pemasok bahan baku atau bahan pembantu lokal untuk tetap kompetitif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pardede menambahkan bahwa sebagian besar bahan baku yang digunakan dalam proses produksi di Indonesia bersifat lokal. Oleh karena itu, kenaikan PPN pada bahan baku impor kemungkinan besar hanya akan berdampak pada sektor-sektor tertentu, seperti industri manufaktur berteknologi tinggi atau yang bergantung pada bahan baku impor.

Selain itu, sejumlah bahan baku dan peralatan produksi juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, seperti mesin-mesin pabrik dan peralatan tertentu, yang bertujuan untuk mengurangi dampak pada biaya produksi.

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

16 − twelve =