Suara Bersama

Pemerintah Minta Publik Tenang Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom

Jakarta, Suarabersama.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengakui bahwa kasus hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong memiliki nuansa politis yang kuat. Hal itu menjadi dasar keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom.

Dalam pernyataannya di kompleks parlemen pada Senin (4/8), Pras menegaskan bahwa Presiden Prabowo menggunakan hak konstitusionalnya dalam kerangka menjaga stabilitas politik dan merawat semangat persatuan nasional.

“Dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itu yang Pak Presiden menggunakan haknya,” ujar Pras kepada wartawan.

Ia juga menyebut bahwa keputusan pemberian pengampunan tersebut bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus, yang sarat makna persatuan dan rekonsiliasi nasional. Meski demikian, Pras menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk pengabaian terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Amnesti dan abolisi ini membawa semangat persatuan menjelang 17 Agustus, tapi bukan berarti kita abai terhadap pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Menanggapi berbagai kritik yang mencuat dari publik, Pras meminta agar masyarakat tidak larut dalam kegaduhan politik. Ia menekankan pentingnya menjaga ketenangan nasional demi menciptakan ruang yang lebih produktif untuk membangun dan menyelesaikan persoalan rakyat.

“Kita butuh ketenangan untuk kita bisa membangun dan memperbaiki seluruh masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Jangan energinya kita kurangi untuk hal-hal yang kurang produktif,” katanya.

Keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan pengampunan terhadap dua tokoh tersebut datang hanya beberapa hari setelah keduanya dijatuhi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap, sementara Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi impor gula semasa menjabat Menteri Perdagangan periode 2015–2016.

Pemberian amnesti dan abolisi ini memicu perdebatan publik, terutama di kalangan pegiat antikorupsi dan akademisi, yang mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum secara konsisten.

Meski demikian, pemerintah bersikukuh bahwa keputusan tersebut adalah langkah politik strategis demi persatuan bangsa, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan konstitusionalitas.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 + 18 =