Suara Bersama

Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran dan Atur Distribusi Susu Formula Bayi

Jakarta, Suarabersama – Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok secara eceran per batang. Produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dijual kepada individu di bawah 21 tahun dan perempuan hamil. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak 26 Juli 2024.

Aturan Baru Larangan Penjualan Rokok

Menurut Pasal 434 PP Nomor 28 Tahun 2024, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan ketentuan berikut:
– Menggunakan mesin layan diri.
– Menjual kepada individu di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
– Menjual secara eceran satuan per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Selain itu, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh ditempatkan di area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui orang. Penjualan juga dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Penggunaan situs web, aplikasi elektronik komersial, serta media sosial untuk penjualan produk ini juga dilarang.

Pembatasan Penjualan Susu Formula Bayi

PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mengatur larangan bagi produsen atau distributor susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif. Larangan ini mencakup:
– Pemberian potongan harga atau tambahan dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya.
– Menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer media sosial untuk memberikan informasi tentang susu formula bayi atau produk pengganti air susu ibu lainnya.
– Pengiklanan susu formula bayi dalam bentuk apa pun.

Pengiklanan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya juga dilarang dalam media massa cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial. Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi juga dilarang.

Pengecualian dan Larangan Tambahan

Larangan iklan susu formula bayi dikecualikan jika dilakukan di media cetak khusus tentang kesehatan, setelah mendapat persetujuan dari menteri dan mencantumkan keterangan bahwa susu formula bayi bukan pengganti air susu ibu.

Produsen atau distributor susu formula bayi juga dilarang memberikan contoh produk secara cuma-cuma, menawarkan kerja sama, atau bentuk lain kepada fasilitas pelayanan kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan. Penawaran atau penjualan susu formula bayi juga dilarang dilakukan langsung ke rumah.

Dengan peraturan baru ini, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan ibu hamil, serta mengurangi konsumsi rokok di kalangan remaja.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen + 7 =