Suara Bersama

Pemerintah Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg untuk Kendalikan Harga di Masyarakat

Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang pengecer untuk menjual LPG 3 kg, atau yang dikenal dengan gas melon, guna mengendalikan harga jual di masyarakat. Kebijakan ini bertujuan agar harga gas melon tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa kebijakan ini dilatarbelakangi oleh adanya laporan terkait penyaluran LPG 3 kg yang tidak tepat sasaran serta temuan penjualan gas melon di atas HET oleh beberapa pengecer. Menurut Bahlil, hal ini merugikan masyarakat karena harga gas melon yang seharusnya terjangkau menjadi lebih mahal.

“Karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, diberi denda, dan kami bisa tahu siapa pemainnya,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2).

Bahlil juga menyoroti adanya praktik pembelian LPG 3 kg dalam jumlah yang tidak wajar, yang kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. “Ini untuk apa? Harganya juga naik. Sudah volume yang tidak wajar, harganya pun dimainkan,” jelas Bahlil.

Sebagai langkah konkret, Kementerian ESDM mewajibkan pengecer untuk mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi. Dengan status pangkalan, harga gas melon bisa lebih terkontrol dan distribusinya lebih tercatat dengan baik. Pengecer yang memenuhi syarat akan diberikan waktu transisi satu bulan untuk melakukan perubahan status menjadi pangkalan resmi.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan harga yang tidak wajar. “Distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat,” katanya.

PT Pertamina Patra Niaga juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung dari pangkalan resmi agar mendapatkan harga yang sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah. Perusahaan ini menegaskan bahwa mereka akan mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM terkait distribusi gas melon.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan harga LPG 3 kg yang lebih mahal dan memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran, demi kesejahteraan masyarakat.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

20 − eighteen =