Suara Bersama

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Kerusakan Lingkungan Pascabencana Sumatra

JAKARTA, Suarabersama — Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam upaya menegakkan aturan lingkungan dan tata kelola hutan dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan terkait dengan bencana banjir dan longsor besar di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam berjalan patuh hukum sekaligus bertanggung jawab secara ekologis.

Keputusan pencabutan izin diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan audit cepat terhadap berbagai perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan dan lahan strategis pascapembentukan bencana hidrometeorologi. Hasil audit ditemukan sejumlah pelanggaran serius, termasuk kegiatan di luar batas izin, operasi di kawasan yang dilindungi, dan ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan serta lingkungan. Pemerintah memandang penindakan ini sebagai langkah penting dalam mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan meminimalkan risiko bencana di masa depan.

Dalam rincian hasil penertiban, dari 28 izin yang dicabut, 22 di antaranya adalah Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mencakup lahan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas lebih dari satu juta hektare, tersebar di tiga provinsi tersebut. Selain itu, terdapat 6 badan usaha non-kehutanan yang izinnya juga dicabut karena pelanggaran lingkungan, termasuk di bidang pertambangan, perkebunan, dan pengelolaan hasil hutan kayu.

Langkah pencabutan izin ini diputuskan langsung oleh Presiden setelah menerima laporan lengkap dari Satgas PKH, yang dipimpin oleh kementerian dan lembaga terkait. Keputusan itu diambil meskipun Presiden sedang menjalankan kunjungan kerja di luar negeri, menunjukkan perhatian dan prioritas tinggi pemerintah terhadap penegakan hukum lingkungan dan mitigasi risiko ekologis.

Pemerintah berharap bahwa tindakan ini akan menjadi pemberi efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, sekaligus mendorong sektor usaha lain untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penindakan ini juga dimaknai sebagai bagian dari upaya besar untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam Indonesia, yang selama ini menjadi fondasi penting bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Selain mencabut izin, pemerintah membuka kemungkinan pengembangan tindakan hukum lanjutan, termasuk potensi sanksi administratif atau perdata sebagaimana diusulkan oleh aparat penegak hukum, untuk memastikan perusahaan yang terbukti melanggar bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

Keputusan tegas pencabutan izin oleh Presiden Prabowo diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam melindungi lingkungan dan sumber daya alam, serta memastikan pemulihan wilayah terdampak bencana berjalan secara efektif dan berkesinambungan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × 4 =