Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sebanyak 23.929 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas transaksi judi online (judol).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang dinilai sangat merugikan masyarakat. “Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” kata Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, ribuan rekening tersebut teridentifikasi melalui hasil patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima oleh pihaknya. Pemblokiran dilakukan secara kolaboratif lintas kementerian dan lembaga agar jalur transaksi keuangan antara masyarakat dan pengelola situs judi online dapat benar-benar terhenti.
“Ini adalah langkah konkret dan kolaboratif dalam memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi keuangan,” tegasnya.
Meutya juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan situs, akun media sosial, atau rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap partisipasi publik, Komdigi menyediakan sejumlah kanal pengaduan, di antaranya:
-
aduankonten.id, untuk melaporkan konten terindikasi judi online;
-
cekrekening.id, untuk mengadukan rekening yang digunakan dalam transaksi judi online.
Sebelumnya, Komdigi juga telah melakukan pemblokiran terhadap 2,8 juta konten negatif, dengan 2,1 juta di antaranya merupakan konten judi online. Jumlah tersebut diperoleh dari hasil pemantauan sejak Oktober 2024 hingga September 2025, menggunakan sistem Saman (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten).
“Sejak 20 Oktober tahun lalu sampai 16 September kemarin, ada lebih dari 2,8 juta konten negatif yang kami take down dari ruang digital Indonesia, dan 2,1 juta di antaranya adalah konten perjudian,” ujar Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar.
Alexander menegaskan, Komdigi hanya menindak konten ilegal dan akan terus melakukan pemantauan serta penindakan tegas terhadap seluruh bentuk aktivitas digital yang melanggar hukum, termasuk judi online.
“Kami butuh dukungan masyarakat. Jika menemukan konten atau aktivitas judi online, segera laporkan melalui kanal yang sudah disediakan,” pungkasnya.
(HP)