Suara Bersama

Pemerintah Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai dan Tolak Aksi Anarkis

Jakarta, Suarabersama.com – Seluruh elemen masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi aksi demonstrasi yang direncanakan pada 28 Agustus 2025, yang dikhawatirkan dapat berujung pada tindakan anarkistis.

Pemerintah menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang. Namun demikian, aksi yang disertai perusakan fasilitas umum maupun provokasi tidak dapat dibenarkan dalam praktik demokrasi.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa tindakan merusak fasilitas publik merupakan pelanggaran hukum dan tidak dilindungi oleh undang-undang.

“Kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang, orang ingin menunjukkan aspirasinya dijamin oleh undang-undang, tetapi merusak tidak dijamin oleh undang-undang.” ungkap Hasan dalam pernyataannya yang dikutip Rabu (27/8).

Ia menambahkan bahwa aspirasi buruh dan masyarakat sejatinya telah disampaikan kepada DPR RI. Oleh karena itu, aksi demonstrasi yang dilakukan dengan cara-cara anarkistis justru berpotensi merugikan kepentingan publik secara luas.

“Kalau pemerintah melihat demonstrasi itu sebagai usaha menyampaikan aspirasi, tetapi jangan sampai merusak, jangan mengganggu ketertiban, jangan merugikan kepentingan orang lain,” ujarnya.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak-hak buruh melalui berbagai kebijakan konkret. Hingga saat ini, lebih dari Rp500 triliun telah disalurkan untuk program perlindungan sosial, mulai dari perluasan layanan BPJS Kesehatan gratis, pendidikan tanpa biaya bagi anak buruh, hingga subsidi listrik dan bantuan tunai langsung.

Dengan berbagai langkah tersebut, masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan aksi yang berpotensi ditunggangi kepentingan politik dan berujung pada tindakan anarkistis.

Di tempat terpisah, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat juga menegaskan bahwa organisasinya tidak akan terlibat dalam aksi pada 28 Agustus mendatang.

“Saya sudah instruksikan kepada 3 juta keluarga besar buruh anggota KSPSI di seluruh tanah air untuk tidak terlibat dalam aksi demo itu,” kata Jumhur.

Ia menyampaikan bahwa jalur dialog masih terbuka luas bersama pemerintah, DPR, serta pengusaha sebagai sarana penyampaian aspirasi yang konstruktif.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengingatkan bahwa tindakan anarkistis justru berpotensi menghilangkan substansi perjuangan buruh. Ia menekankan pentingnya menyampaikan aspirasi secara proporsional dan bertanggung jawab. “Jangan anarkistis,” ujar Aria Bima. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ten + 4 =