Suara Bersama

Pemanfaatan Zakat untuk MBG, MUI Minta Pemerintah Pertimbangkan Ketentuan Syariat

Jakarta, Suarabersama.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, meminta agar wacana pemanfaatan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mempertimbangkan ketentuan syariat Islam. Menurutnya, dana zakat hanya boleh digunakan untuk masyarakat yang masuk kategori fakir dan miskin, sebagaimana diatur dalam ajaran Islam.

Pernyataan ini disampaikan Anwar Abbas menanggapi usulan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan Bachtiar Najamuddin, yang sebelumnya menyarankan pelibatan dana ZIS untuk mendukung program MBG. “Kalau dari dana zakat, akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama, kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga fakir dan miskin,” kata Anwar, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/1/2025).

Ia menambahkan, penggunaan dana infak dan sedekah untuk program tersebut lebih memungkinkan, mengingat ketentuannya tidak seketat zakat. Namun, ia tetap menyarankan pemerintah untuk memulai program MBG secara bertahap sesuai kemampuan anggaran yang ada.

“Jika dana pemerintah masih terbatas, maka sebaiknya penyelenggaraannya cukup satu atau dua hari saja dalam seminggu. Tahun depan, jika anggaran sudah tersedia, baru dilaksanakan secara penuh, yaitu lima atau enam hari dalam seminggu,” ujarnya.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen + 12 =