Suara Bersama

Pekerja Rumah Tangga Makin Rentan, MPR Dorong Pengesahan RUU PPRT

Jakarta,Suarabersama.com – Gejolak ekonomi global yang dipicu konflik geopolitik mulai terasa pengaruhnya terhadap stabilitas ekonomi domestic sehingga kelompok masyarakat marginal perlu menjadi prioritas dalam kebijakan perlindungan negara.

Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. Foto: Istimewa
Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. Foto: Istimewa

Di tengah meningkatnya kerentanan pekerja rumah tangga, dorongan untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) semakin kuat. Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal dan rentan terhadap kekerasan serta eksploitasi.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lestari Moerdijat menilai percepatan pengesahan RUU PPRT merupakan langkah strategis untuk merealisasikan amanat konstitusi dalam melindungi seluruh warga negara. Terutama kelompok masyarakat yang paling rentan terdampak gejolak ekonomi.

“Segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang merupakan bagian dari realisasi membangun sistem perlindungan bagi kelompok marginal yang paling terdampak dalam dinamika gejolak ekonomi yang terjadi saat ini,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3/2026).

Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.

Menurut Lestari, kondisi ekonomi global saat ini tengah mengalami tekanan yang berpotensi berdampak pada berbagai sektor di dalam negeri. Gejolak ekonomi global yang dipicu konflik geopolitik mulai terasa pengaruhnya terhadap stabilitas ekonomi domestik.

Dalam situasi ini, kelompok masyarakat marginal perlu menjadi prioritas perlindungan negara. Salah satu yang paling rentan adalah pekerja rumah tangga yang bekerja di ruang domestik dengan perlindungan hukum terbatas. Dia menegaskan, percepatan pengesahan RUU PPRT dapat menjadi solusi dalam memperkuat sistem perlindungan hukum bagi kelompok tersebut.

“Dengan kondisi yang ada saat ini, menyegerakan pengesahan UU PPRT merupakan salah satu solusi bagi negara untuk memberi perlindungan kelompok masyarakat marginal yang mendominasi pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 + 7 =