Suara Bersama

Pejabat Pajak Kena OTT, Purbaya Tetap Berikan Pendampingan Hukum

Jakarta,Suarabersama.com – MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawainya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Purbaya menyatakan pihaknya akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada para pegawainya itu.

“Pada dasarnya kalau ada pegawai seperti itu, kita akan bantu dari sisi hukumnya. Nanti jangan sampai ditinggalkan sendiri. Jadi ada pendampingan dari ahli hukum dari (Kementerian) Keuangan,” kata Purbaya kepada awak media saat kunjungan di Aceh, Sabtu (10/1).

Menurutnya, pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan sudah sewajarnya dilakukan kepada para pegawainya sendiri. Hal itu, kata Purbaya, bukan merupakan bentuk intervensi terhadap jalannya proses hukum.

“Kan, bagaimanapun juga itu pegawai Kementerian Keuangan. Tapi prosesnya proses hukum seperti biasa. Jadi anak buah tidak akan kita tinggal tapi kalau ketahuan bersalah ya sudah,” papar Purbaya.

“Bukan berarti itu intervensi. Kalau pelanggaran hukum kan ada pendampingan. Perusahaan juga begitu kan? Jadi kita tidak tinggal tapi gak ada intervensi juga. Jadi di pengadilan seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah apa enggak, buktinya kuat apa engga. Nanti hasil keputusannya apa pun kita terima,” imbuhnya.

Purbaya juga menegaskan pihaknya menghormati dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia bahkan menyebut kasus ini bisa menjadi shock therapy untuk pegawai pajak. “Kalau saya bilang itu bagus untuk shock therapy untuk orang pajak,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara. Lima di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh pihak tersebut diamankan bersama barang bukti berupa uang.

“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan barang bukti yang disita dalam OTT tersebut berupa uang tunai ratusan juta rupiah serta sejumlah valuta asing.

“Sementara, ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ucap Fitroh saat dihubungi terpisah.

Menurut Fitroh, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap yang bertujuan untuk pengurangan nilai pajak. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang diamankan. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujarnya singkat.

Ia menambahkan, pihak-pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut terdiri atas pegawai pajak dan wajib pajak (WP).

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT pertama pada 2026 dengan target pegawai Kementerian Keuangan, tepatnya di Kantor Wilayah DJP Jakarta. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang telah diamankan dalam operasi tersebut. (Z-2)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

12 − 11 =