Suara Bersama

PDIP Sebut Desakan Pemakzulan Gibran Sebagai Suara Demokrasi yang Wajar

Jakarta, Suarabersama.com – Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan semakin meluas. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan bahwa dorongan tersebut merupakan respons yang wajar terhadap dugaan pelanggaran konstitusi selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Wajar lah karena itu efek dari penyimpangan konstitusi yang dilakukan di era Jokowi. Itu juga suara demokrasi yang lumrah,” kata Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, kepada media pada Minggu (27/4/2025).

Menurut Deddy, tuntutan ini menunjukkan adanya aspirasi untuk memperbaiki situasi. Ia menyebut bahwa proses Pemilu 2024 telah menunjukkan berbagai bentuk penyimpangan.

“Sebaiknya tuntutan para purnawirawan itu dilihat sisi positifnya, yaitu keinginan adanya perbaikan atau koreksi. Sebab harus diakui bahwa memang banyak terjadi penyimpangan kebijakan di periode kedua pemerintahan Jokowi dan dalam pelaksanaan pemilu-pilkada 2024,” lanjut Deddy.

Ia menambahkan bahwa situasi saat ini menggambarkan banyak tantangan yang dihadapi bangsa dari berbagai aspek.

“Hari-hari ini kita disuguhkan tontonan banyaknya persoalan kebangsaan dari sisi ekonomi, politik, hukum, sosiologis hingga pengelolaan pemerintahan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Forum Purnawirawan Prajurit TNI merilis delapan poin tuntutan sebagai bentuk sikap atas kondisi Indonesia terkini. Dokumen tersebut ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Surat itu ditandatangani antara lain oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dengan diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Berikut ini delapan tuntutan yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

  1. Mendesak kembalinya penerapan UUD 1945 versi asli sebagai dasar hukum dan sistem pemerintahan negara.

  2. Menyatakan dukungan terhadap program Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali proyek pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

  3. Menuntut dihentikannya PSN seperti PIK 2 dan Rempang, karena dinilai menindas warga dan merusak lingkungan.

  4. Menolak masuknya tenaga kerja asing dari Tiongkok dan mendesak pemulangan mereka ke negara asal.

  5. Pemerintah diminta menertibkan sektor pertambangan yang melanggar ketentuan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3.

  6. Mendesak reshuffle kabinet terhadap menteri yang diduga terlibat korupsi serta tindakan terhadap pejabat yang masih terikat dengan kepentingan Presiden Jokowi.

  7. Meminta agar fungsi Polri dikembalikan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di bawah Kementerian Dalam Negeri.

  8. Mendorong MPR mengganti Wakil Presiden, menyusul keputusan MK atas Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu yang dianggap melanggar hukum acara dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nineteen − fourteen =