Suara Bersama

PDIP: SE Larang Kader Manfaatkan MBG untuk Jawab BGN soal Parpol Punya SPPG

Jakarta, suarabersama.com – Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh kader memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Politikus PDIP Guntur Romli menegaskan surat tersebut bersifat internal dan dimaksudkan untuk memperjelas sikap partai agar tidak ada kader yang terlibat dalam praktik bisnis terkait program MBG.

“Program ini adalah kebijakan pemerintah untuk rakyat. Tidak boleh dikomersialisasikan atau dimanfaatkan untuk kepentingan individu,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Larangan itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa MBG dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk dari realokasi anggaran pendidikan yang bersumber dari pajak masyarakat.

PDIP juga menyatakan akan menindak tegas kader yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

Surat edaran ini sekaligus merespons pernyataan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati, yang sebelumnya menyebut seluruh partai politik memiliki dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Menanggapi hal itu, Guntur menegaskan partainya melarang kader terlibat dalam pengelolaan dapur MBG sebagai bentuk komitmen menjaga program tetap bersih dari kepentingan politik maupun bisnis.

Sementara itu, Nanik sebelumnya menyatakan siapa pun dapat mengelola SPPG selama memenuhi standar nasional terkait kebersihan, keamanan pangan, tata ruang, serta kualitas bahan baku. Ia menekankan pentingnya menjaga mutu layanan, terlebih jika dikelola oleh tokoh publik.

Polemik ini menempatkan program MBG dalam sorotan, terutama terkait transparansi dan potensi keterlibatan aktor politik dalam pelaksanaannya. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × two =