Jakarta, Suarabersama.com – Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendapat tanggapan dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf.
Dalam keterangannya pada Jumat (9/1/2026), Gus Yahya menyatakan sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan akan menghormati mekanisme yang berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Meski demikian, Gus Yahya mengakui secara pribadi dirinya merasakan beban emosional karena Yaqut merupakan adik kandungnya. Namun, ia memastikan tidak akan melakukan intervensi dalam penanganan perkara tersebut.
Gus Yahya juga menegaskan bahwa PBNU sebagai organisasi tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan kasus hukum yang menjerat Yaqut. Ia memastikan persoalan tersebut bersifat individual dan tidak membawa nama organisasi keagamaan.
Pernyataan serupa disampaikan Sekretaris Jenderal PBNU Amin Said Husni. Ia menegaskan Yaqut bukan pengurus PBNU sehingga tidak ada hubungan struktural antara organisasi dan perkara yang sedang ditangani KPK.
Amin menambahkan, PBNU mendukung penuh proses penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan. Ia menegaskan kasus tambahan kuota haji sepenuhnya berada dalam ranah kewenangan Kementerian Agama.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus mantan anggota Panitia Khusus Haji DPR RI 2024, Luluk Nur Hamidah, menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK.
Menurut Luluk, meski penetapan tersangka terhadap Yaqut dinilai berlangsung cukup lama, keputusan tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pengelolaan keuangan haji.
Ia menilai penetapan tersangka ini menjadi bukti bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Selain itu, kasus ini harus dijadikan momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh tata kelola haji agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada jemaah.
Penetapan tersangka terhadap Yaqut dilakukan setelah KPK menggelar perkara dan menilai alat bukti telah mencukupi. Selain Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abid Aziz atau Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (*)



