Suara Bersama

PBNU Diminta Tak Halangi KPK dalam Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta, Suarabersama.com – Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa agen travel haji. Sejumlah pihak pun dicegah bepergian ke luar negeri guna mendukung proses penyidikan.

Pengasuh Pondok Pesantren Ma’had Ulumis Syar’i (MIS) Sarang Rembang, Jawa Tengah, Imam Baihaqi menilai, kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya Nahdliyyin. Ia meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersikap tegas dan konsisten mendukung pemberantasan korupsi.

“PBNU harus tegak dengan prinsip anti korupsi, bukan justru membela pihak yang diduga terlibat. Jangan sampai organisasi dijadikan tempat berlindung bagi koruptor,” tegas Baihaqi dalam keterangan resminya, Rabu (20/8/2025).

Baihaqi juga menyinggung pernyataan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf pada 2024 yang sempat menilai pansus angket haji DPR RI sebagai manuver politik untuk menyerang PBNU. Menurutnya, anggapan itu gugur karena saat ini KPK telah melakukan proses hukum secara independen.

Lebih lanjut, Baihaqi menekankan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji 2023 – 2024 ini berpotensi menggerus kepercayaan warga NU terhadap kepemimpinan organisasi. “Kasus ini berdampak secara mental dalam berjam’iyyah, terutama warga dan pengurus NU di bawah. Mereka mulai sering rasan-rasan dalam forum pertemuan,” ungkapnya.

Ia berharap proses hukum dapat menjadi momentum bersih-bersih di tubuh PBNU dari praktik koruptif. “Pucuk petinggi PBNU atau siapa pun di bawahnya, bila memenuhi unsur pidana, biarkan diproses KPK. Itu akan menjadi pembelajaran berharga agar NU tetap konsisten mendukung penegakan hukum,” ujarnya.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five + two =