Jakarta, Suarabersama.com – Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait dengan perampasan aset. Menurut Benny, penerbitan Perppu ini sudah sangat mendesak, terutama setelah gelombang aksi demonstrasi yang berlangsung selama sepekan terakhir. Ia juga optimistis bahwa Perppu tersebut akan mendapatkan dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPR.
“Kalau presiden memang serius, ya, bikin Perppu. Apakah akan didukung oleh dewan, saya yakin akan didukung, karena mayoritas DPR ini mendukung presiden Prabowo,” ujar Benny di kompleks parlemen pada Selasa (2/9).
Benny menambahkan bahwa Fraksi Demokrat telah berupaya mendorong pembahasan RUU ini bersama pemerintah sejak era Presiden Joko Widodo. Namun, pada masa itu, menurutnya, belum ada keseriusan dari pemerintah maupun fraksi-fraksi lain di DPR untuk menindaklanjuti.
“Tapi kalian tahu semua kan, itu enggak tercapai karena hanya kami yang mendukung itu. Yang lain ya enggak,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu naskah RUU tersebut dari Badan Keahlian DPR. Ia menjelaskan bahwa RUU perampasan aset sudah tercantum dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Namun demikian, Sturman menegaskan bahwa penyusunan RUU harus dilakukan dengan cermat agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan dalam undang-undang lain.
“Karena bahan yang dulu itu ada yang kurang pas. Makanya kita harus berhati-hati, jangan sampai itu penting di undang-undang itu. Ada di undang-undang tindak pidana, ada undang-undang, tidak boleh tumpang tindih,” jelasnya.
Sedangkan Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan khusus antara fraksi-fraksi mengenai RUU Perampasan Aset. Ia menambahkan bahwa saat ini Baleg DPR masih fokus menyelesaikan pembahasan daftar RUU lainnya.
“Sekarang ini kita bicara Prolegnas yang ada,” ujarnya.(*)



