Jayapura, suarabersama.com – Pernyataan yang dikeluarkan oleh United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) https://suarapapua.com/2024/05/01/ulmwp-aneksasi-papua-ke-dalam-indonesia-adalah-ilegal/ pada 1 Mei 2024 terkait klaim aneksasi Papua sebagai tindakan ilegal oleh Indonesia, patut dilihat dalam konteks sejarah dan kesatuan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia, sebagai negara yang berdiri di atas prinsip-prinsip keadilan dan persatuan, telah menjalani proses integrasi Papua dengan cara yang sah dan diakui secara internasional.
Pada tanggal 1 Mei 1963, Papua secara resmi menjadi bagian dari Indonesia setelah diserahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui mekanisme yang sah dan tepat. Penyerahan ini merupakan bagian dari New York Agreement yang disepakati antara Indonesia, Belanda, dan didukung oleh PBB. Ini bukanlah tindakan ilegal, melainkan wujud dari komitmen internasional untuk menyelesaikan persoalan kedaulatan di kawasan ini secara damai.
Sejarah Proses Integrasi Papua ke Dalam Indonesia
Dalam proses integrasi Papua, berbagai tahapan hukum dan politik telah dilalui, termasuk Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tahun 1969 yang diselenggarakan dengan pengawasan PBB. Hasilnya menunjukkan mayoritas penduduk Papua memilih untuk bergabung dengan Indonesia. Keputusan ini mengukuhkan Papua sebagai bagian integral dari NKRI, sebuah keputusan yang disahkan oleh Majelis Umum PBB dan diterima oleh komunitas internasional.
Tuduhan bahwa PEPERA dilakukan dengan paksaan dan intimidasi jelas bertentangan dengan fakta yang ada. Proses tersebut dilakukan dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat Papua yang mewakili berbagai suku dan komunitas. Hingga saat ini, Papua menikmati status sebagai bagian dari Indonesia dengan adanya Otonomi Khusus (Otsus) yang memberikan ruang bagi pembangunan daerah dan partisipasi politik masyarakat asli Papua.
Otonomi Khusus: Solusi untuk Papua Sejahtera
Sejak diberlakukannya Otonomi Khusus pada tahun 2001, pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di Papua. Program-program pembangunan, baik infrastruktur maupun kesejahteraan masyarakat, terus digalakkan. Pemerintah Indonesia juga telah memberikan anggaran khusus untuk Papua guna mempercepat pembangunan daerah dan mengurangi kesenjangan.
Peran TNI dan Polri di Papua bukanlah untuk menduduki, melainkan menjaga keamanan dan ketertiban, serta melindungi masyarakat dari ancaman kelompok-kelompok separatis yang sering kali menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan politik mereka. Tindakan pengamanan oleh militer dan kepolisian merupakan bagian dari upaya untuk memastikan stabilitas di kawasan tersebut.
Persatuan untuk Kedaulatan NKRI
Papua merupakan bagian tak terpisahkan dari Indonesia, baik secara sejarah, politik, maupun hukum internasional. Masyarakat Papua adalah bagian dari keberagaman Indonesia, dan perbedaan budaya serta suku di Papua memperkaya mozaik kebhinekaan Indonesia. Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk menjaga keutuhan NKRI dan memastikan bahwa seluruh rakyat Papua mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia.
Klaim-klaim yang dibuat oleh ULMWP terkait aneksasi dan pemisahan Papua jelas tidak memiliki dasar hukum dan sejarah yang kuat. Proses integrasi Papua telah dilakukan secara sah dan diakui oleh masyarakat internasional, dan saat ini, fokus pemerintah adalah melanjutkan pembangunan yang berkelanjutan di Papua demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Papua.
Oleh karena itu, seluruh elemen bangsa harus bersatu padu dalam menjaga kedaulatan NKRI. Papua adalah bagian dari Indonesia, dan selamanya akan menjadi bagian dari NKRI. Upaya-upaya separatisme hanya akan merugikan masyarakat Papua sendiri dan menghambat pembangunan yang sedang berlangsung.
Mari kita bersama menjaga persatuan dan keutuhan NKRI. Papua adalah Indonesia, dan Indonesia adalah Papua.
NKRI Harga Mati!