Suara Bersama

Panglima TNI: Prajurit Aktif yang Menjabat di Kementerian atau Lembaga Sipil Harus Pensiun Dini atau Mengundurkan Diri

suarabersama.com, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa seluruh prajurit aktif yang menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga sipil harus memilih antara pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif.

“Prajurit TNI yang saat ini menjabat di kementerian atau lembaga lain wajib pensiun dini atau mundur dari dinas aktif,” ujar Agus dalam konferensi pers di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025).

Agus menekankan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam ayat (1) dijelaskan bahwa seorang prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Namun, dalam ayat (2) diatur pengecualian bagi prajurit yang ditempatkan di sejumlah institusi strategis, seperti bidang politik dan keamanan negara, pertahanan, intelijen, serta beberapa lembaga khusus lainnya.

Sementara itu, DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang TNI. Salah satu usulan dalam revisi tersebut adalah menempatkan tiga matra TNI—Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU)—di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, menjelaskan bahwa revisi ini mencakup beberapa aspek utama, termasuk batas usia prajurit dan penempatan perwira TNI di kementerian atau lembaga sipil.

“Beberapa poin yang menjadi sorotan dalam revisi ini meliputi batas usia, penempatan perwira di kementerian atau lembaga, serta perubahan struktur organisasi yang menempatkan tiga matra TNI langsung di bawah Kemenhan,” kata Amelia di Gedung DPR RI, Senin (10/3/2025).

Saat ini, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004, TNI berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Sementara dalam kebijakan pertahanan dan strategi administrasi, koordinasi dilakukan melalui Kemenhan. Pembahasan revisi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait struktur dan kedudukan TNI dalam pemerintahan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nine − two =