Suara Bersama

Panglima TNI Akan Tindak Tegas Prajurit yang Terlibat Judi Online

Jakarta, Suarabersama.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit yang terlibat dalam judi online akan dikenai sanksi berat hingga pemecatan.

“Yang jelas, yang melanggar, saya hukum. Hukuman berat. Bisa dipecat,” kata Agus di Jakarta, Jumat (14/6). Agus menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan hukuman berat guna memberi efek jera kepada prajurit yang bermain judi online. Ia berharap tidak ada lagi prajurit yang terlibat dalam judi online di masa mendatang.

“Supaya tobat,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang anggota TNI bernama Letda R, yang merupakan Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS, diduga menyalahgunakan dana satuan sebesar Rp876 juta untuk berjudi online.

Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang membenarkan informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa anggota TNI tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Paku Brigif 3/Tri Budi Sakti, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut,” kata Hendhi saat dikonfirmasi, Kamis (13/6).

Masalah judi online mendapat perhatian dari banyak pihak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah angkat bicara terkait judi online yang telah menyebabkan korban jiwa. Ia meminta masyarakat untuk berhenti mengakses judi online.

Jokowi berharap masyarakat dapat bijak dalam mengelola keuangan, menyarankan agar uang digunakan untuk tabungan atau modal usaha daripada judi online. Ia juga menegaskan keseriusan pemerintah dalam memberantas judi online, dengan menyebut bahwa sudah ada 2,1 juta situs judi online yang telah di-take down. Pemerintah juga akan segera membentuk Satgas Judi Online.

“Ya ini secara khusus saya ingin sampaikan jangan judi! Jangan judi! Jangan berjudi, baik secara offline maupun online,” ujar Jokowi. OL

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × 1 =