Jakarta, Suarabersama – Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 10% pada masa Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025. Penyesuaian harga tersebut akan berlaku mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk menekan biaya tiket pesawat. Salah satu inisiatif yang diambil adalah pemberian diskon pada harga jual avtur (bahan bakar pesawat).
“Diskon avtur diberikan di 19 bandara dengan harga yang dipotong antara Rp 700 hingga Rp 980 per liter, yang berlaku sepanjang bulan Desember 2024,” ujar Dudy, dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Rabu (4/12/2024).
Dudy menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan juga telah mengadakan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta berbagai pemangku kepentingan. Hasil dari rapat tersebut menyepakati beberapa langkah untuk mendukung penerbangan domestik kelas ekonomi.
Ada empat langkah yang diambil. Pertama, penambahan jam operasional bandar udara serta layanan navigasi penerbangan menjadi 24 jam. Kedua, potongan biaya sebesar 50% untuk tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) dan tarif jasa pendaratan serta penempatan pesawat (PJP4U).
Selanjutnya, ketiga, penurunan fuel surcharge, yang semula 10% menjadi 2% untuk pesawat jet dan dari 25% menjadi 20% untuk pesawat propeller. Terakhir, keempat, adanya pengurangan harga jual avtur.
Sebagai langkah hukum dalam mendukung penurunan harga tiket pesawat selama Libur Nataru 2024-2025, Dudy menyebutkan bahwa Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan tiga produk hukum. Pertama, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 2024 tentang Penurunan Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge).
“Kedua, Surat Menteri Perhubungan PR.303/1/20/MHB/2024 yang ditujukan kepada pengelola bandara dan badan usaha bandar udara,” jelas Dody.
Ketiga, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara 250 DJPU tahun 2024 yang mengatur pengurangan tarif jasa kebandarudaraan. Selain itu, terdapat sosialisasi serta pengawasan yang dilakukan selama penerapan kebijakan Nataru tersebut.



