Suara Bersama

Pabrik Coca Cola di Badung Tutup, 70 Karyawan Terkena PHK dengan Pesangon Lebih dari Ketentuan

Badung, Suarabersama – Pabrik Coca Cola di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, resmi akan ditutup mulai 1 Juli 2025. Penutupan ini menyebabkan 70 karyawan harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penurunan penjualan yang disebabkan kondisi ekonomi yang lesu dan menurunnya daya beli masyarakat menjadi alasan utama penutupan pabrik. Dampak pandemi COVID-19 yang belum sepenuhnya pulih juga memperburuk situasi produksi hingga kapasitas pabrik menurun drastis.

Sebelumnya, manajemen PT Coca Cola Bottling Indonesia mengadakan pertemuan dengan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung untuk membahas rencana ini. Dari 70 karyawan yang terkena PHK, 55 orang berasal dari pabrik di Mengwi, sedangkan 15 lainnya bertugas di unit kerja di Jalan Nangka, Denpasar.

Sebagian pekerja, yakni tiga orang, mendapatkan opsi untuk dipindahkan ke perusahaan Coca Cola di Jakarta dan Surabaya. Sementara itu, mayoritas yang terdampak adalah karyawan divisi produksi.

Perusahaan memastikan akan memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak karyawan sesuai aturan, bahkan memberikan pesangon yang lebih besar dari ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja. Besaran pesangon yang diberikan mencapai enam kali upah, ditambah pembayaran BPJS ketenagakerjaan selama sepuluh kali sejak pabrik ditutup.

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan yang terdampak penutupan pabrik di Bali.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fifteen − two =