Jakarta, Suarabersama.com – Wakil Menteri Koordinator untuk Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Otto Hasibuan menyatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak hanya menghabiskan sumber daya negara, tetapi juga merusak aspek-aspek moral dan kesejahteraan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa korupsi yang berkembang di Indonesia seperti sebuah penyakit menular yang mampu menghancurkan kemajuan dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara. Otto juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas dan keras.
“Pak Prabowo tegas dalam pidatonya, kita ketahui bersama, beliau mengatakan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan tegas dan keras, tegas dan keras,” ujar Otto dalam pidato sambutannya pada Seminar Nasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (14/11/2024).
“Karenanya, pemberantasan korupsi bukan hanya tugas penegak hukum tapi juga tanggung jawab kita semua,” ujar dia.
Otto juga mengungkapkan dalam konteks hukuman, para penegak hukum di Indonesia menerapkan pendekatan pidana sebagai langkah nyata untuk memberikan hukuman kepada para pelaku korupsi dengan tujuan menciptakan efek jera. Namun, ia menekankan bahwa kepastian hukum yang adil, disertai dengan komitmen dari seluruh elemen masyarakat, adalah hal yang sangat krusial.
“Di sini lah peran penting regulasi dan integritas aparatur negara dan penyelenggara negara sebagai benteng terdepan mencegah praktik korupsi,” ungkapnya
Berdasarkan hal tersebut, Otto menyatakan bahwa seminar nasional yang akan membahas Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangatlah penting.
“Oleh karena itu, pembicaraan mengenai pasal 2 dan pasal 3 ini, sangat penting, dan ini juga saya sampaikan pemerintah sekarang di bawah Bapak Prabowo Subianto sangat consern dengan pemberantasan korupsi,” ucap dia.
hni



