Suara Bersama

OTT KPK Ungkap Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Menteri PU Siap Evaluasi Jajaran

Jakarta, Suarabersama.com – Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran internal Kementerian PU. Pernyataan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Kasus ini menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. Total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut.

Menanggapi perkembangan tersebut, Dody memberikan lampu hijau bagi KPK untuk memperluas penyelidikan hingga ke kantor pusat kementeriannya.

“Iya enggak apa-apa (selidiki sampai kantor pusat). Kemarin kan sudah saya sampaikan juga semalam asas praduga tak bersalah tetap,” ujar Dody di Jakarta Timur, Minggu (29/6/2025).

Dody juga menegaskan bahwa ia tidak akan menutup-nutupi jika terbukti ada keterlibatan pejabat pusat dalam pusaran kasus ini.

“Tapi kemudian kalaupun itu nyangkut teman-teman di Kantor Pattimura, saya tidak akan nutup-nutupin. Cuma tetap bagi saya asas praduga tak bersalah itu wajib,” lanjutnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, ia menyatakan akan melakukan evaluasi internal menyeluruh terhadap pejabat eselon I, II, dan III, serta para pejabat pembuat komitmen (PPK), dengan syarat mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Maka kemudian saya sampaikan, kalau kemudian minggu depan saya mendapat restu Presiden, saya akan mengevaluasi eselon 1, 2, 3 sampai dengan pejabat pembuat komitmen,” tegas Dody.

Skema Korupsi Proyek Jalan di Sumut

KPK mengungkap bahwa Topan Obaja Putra Ginting diduga mengarahkan sejumlah proyek strategis agar dikerjakan oleh perusahaan milik Akhirun Efendi Siregar, salah satu tersangka lainnya. Proyek tersebut termasuk pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru–Sipiongot dengan total nilai mencapai Rp157,8 miliar.

Proses penunjukan perusahaan dilakukan tanpa mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa. Diduga kuat, proyek-proyek tersebut diatur bersama staf UPTD dan Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut.

Selain itu, Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan rekan bisnisnya, Rayhan Dulasmi Pilang, sejak Maret 2024 hingga Juni 2025.

Beberapa proyek yang diduga diatur dalam skema korupsi ini antara lain:

– Jalan Sipiongot – Batas Labusel: Rp96 miliar

– Jalan Hutaimbaru – Sipiongot: Rp61,8 miliar

– Preservasi jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI (2023–2025): Rp56,5 miliar

– Proyek serupa tahun 2024: Rp17,5 miliar

“Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya,” ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers Sabtu (28/6/2025).

Kelima tersangka kini telah ditahan. Penindakan ini menjadi babak awal dalam pembongkaran praktik korupsi yang merugikan negara dalam pembangunan infrastruktur.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 − 9 =