Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah/janji terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2025. Penetapan ini diumumkan pada Rabu (5/11/2025), setelah Abdul Wahid sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Johanis menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Ferry Yunanda, dengan enam Kepala UPT Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP. Pertemuan tersebut membahas komitmen pemberian fee kepada Gubernur Abdul Wahid.
“(Fee) yakni sebesar 2,5 persen. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar),” ujarnya.
Menurut Johanis, ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.
“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap FRY dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam operasi senyap pada Senin (4/11/2025), KPK mengamankan 10 orang di Riau.
Mereka di antaranya Gubernur Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, serta Tata Maulana, orang kepercayaan sang gubernur.
Sementara itu, Dani M. Nursalam, yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur, menyerahkan diri kepada KPK pada Selasa (4/11/2025) sore.



