Suara Bersama

OTT KPK Bongkar Mafia Impor Barang KW, Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka

Jakarta, Suarabersama.com – Terkuaknya praktik impor barang palsu atau KW yang menyeret oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyingkap lemahnya sistem pengawasan di gerbang masuk negara. Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya dugaan permufakatan jahat antara aparat negara dan pihak swasta demi meloloskan barang ilegal ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa OTT tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencium adanya pengondisian jalur impor di internal Bea Cukai.

Dalam operasi tertutup yang dilakukan serentak di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026), KPK mengamankan total 17 orang. Mereka terdiri dari 12 pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta lima orang dari pihak swasta yang diduga terlibat langsung dalam praktik suap pengurusan impor barang.

Sehari pasca-OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah satu figur yang menjadi perhatian publik ialah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC). Selain Rizal, lima tersangka lain yang ditetapkan yakni Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak swasta dari PT Blueray, yaitu pemilik perusahaan John Field, tim dokumen impor Andri, dan manajer operasional Dedy Kurniawan.

Asep mengungkapkan, kasus ini bermula pada Oktober 2025 ketika terjadi kesepakatan ilegal antara sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak PT Blueray. Tujuan utama dari permufakatan tersebut adalah mengatur jalur impor agar barang terhindar dari pemeriksaan fisik. Dalam sistem kepabeanan, terdapat dua jalur pemeriksaan impor yang ditetapkan Kementerian Keuangan, yakni jalur hijau dan jalur merah. Jalur hijau memungkinkan barang keluar dari kawasan pabean tanpa pemeriksaan fisik, sedangkan jalur merah mewajibkan pemeriksaan menyeluruh.

Namun, mekanisme tersebut diduga sengaja dimanipulasi. Seorang pegawai DJBC berinisial FLR disebut menerima instruksi dari Orlando Hamonangan untuk mengubah parameter jalur merah.

“FLR (Filar selaku pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando Hamonangan) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujar Asep.

Rule set tersebut selanjutnya dikirimkan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan ke dalam mesin targeting, yaitu sistem pemindai dan pemeriksa barang impor. Dengan pengondisian tersebut, barang milik PT Blueray Cargo diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik meski seharusnya masuk kategori jalur merah.

“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” tuturnya.

Tak hanya pengaturan jalur impor, KPK juga menemukan adanya aliran dana dari pihak swasta kepada oknum Bea Cukai. Menurut Asep, penyerahan uang dilakukan berulang kali sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.

“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC,” ucap dia.

Dana tersebut diduga menjadi imbalan atas kemudahan serta pengondisian jalur impor, sehingga praktik impor barang palsu dapat terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

Dari rangkaian OTT dan penggeledahan, KPK menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 40,5 miliar. Barang sitaan berasal dari kediaman para tersangka, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta pihak PT Blueray. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp 7,4 miliar, logam mulia 2,8 kilogram senilai sekitar Rp 8,3 miliar, serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

KPK langsung menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya juga dikenakan Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eight − 4 =