Jakarta, Suarabersama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap instansi Bea-Cukai dan Pajak sepanjang 2026. Menyikapi hal tersebut, KPK meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera melakukan perbaikan menyeluruh pada sistem pengawasan dan tata kelola internal.
“KPK mendorong Kementerian Keuangan, dalam hal ini Dirjen Pajak dan Bea-Cukai untuk betul-betul secara serius melakukan pembenahan secara sistem,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2026).
OTT terbaru berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berkaitan dengan dugaan suap importasi barang. Selain itu, KPK juga menggelar OTT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin yang terkait dengan kasus restitusi pajak.
Sebelumnya, pada Januari 2026, KPK telah melakukan OTT terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Budi menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor pajak dan bea cukai memiliki dampak serius terhadap keuangan negara.
“Jadi modus korupsi di sektor pajak dan biaya cukai ini adalah berpotensi menurunkan penerimaan negara,” tuturnya.
Ia menyoroti kasus di Bea-Cukai yang sejatinya telah memiliki regulasi terkait pemeriksaan barang impor. Namun dalam praktiknya, aturan tersebut masih dapat dimanipulasi oleh oknum tertentu.
“Tapi kemudian masih ada celah di mana oknum-oknum ini masih bisa men-setting. Nah, artinya ini masih perlu dilakukan pembenahan supaya nanti bisa betul-betul equitable system yang dibangun untuk betul-betul menutup celah,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa turut merespons OTT yang melibatkan aparat di bawah jajarannya. Purbaya menyatakan tidak akan menghalangi proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK.
“Ya biar aja. Kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau emang orang Pajak dan Bea-Cukai ada yang masalah, ya ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan undang-undang,” kata Purbaya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2).
Purbaya juga menegaskan bahwa Kemenkeu tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan. Meski demikian, pendampingan hukum tetap akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)



