Suara Bersama

Ontran-ontran Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg yang Akhirnya Diperbolehkan Prabowo

Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral beberapa waktu lalu menetapkan kebijakan baru bahwa pengecer dilarang menjual gas LPG 3 kilogram (Kg) per 1 Februari 2025.

Kebijakan ini diberlakukan dengan alasan untuk mengontrol dan memastikan subsidi agar lebih tepat sasaran. Namun setelah diberlakukannya kebijakan ini, ternyata menuai beragam reaksi dari kalangan masyarakat serta banyaknya antrean di beberapa pangkalan resmi di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam kebijakan ini, Kementerian ESDM yang melatarbelakangi berlakunya kebijakan tersebut. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah melarang penjualan gas LPG 3 kg yang dilakukan oleh pengecer, sebab menurutnya dengan adanya pengecer maka sasaran dari subsidi gas LPG 3 kg disebut salah alamat, dipermainkan harga jual serta masih banyak masyarakat kalangan menengah ke atas yang menggunakan gas LPG 3 kg tersebut.

Namun pada Selasa (4/2/2025), Presiden Prabowo Subianto melalui Ketua Harian Gerindra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI yaitu Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan instruksinya terkait kebijakan yang dibuat oleh Kementerian ESDM.

Dasco mengatakan bahwa sejak semalam DPR RI memang sudah berkomunikasi dengan Presiden sehingga pada pagi ini Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi kepada Kementerian ESDM bahwa per hari ini para pengecer diberikan izin kembali untuk menjual gas LPG 3 kg seperti biasanya, sembari para pengecer tersebut nantinya akan dijadikan sub daripada pangkalan.

Usai terjadinya tragedi naas yang dialami oleh Yonih (62) seorang warga Tangerang Selatan yang meninggal usai mengantre LPG 3 kg, kemudian pada pagi ini Bahlil meminta maaf atas tragedi tersebut dan ia mengatakan bahwa ini terjadi semata-mata hanya untuk melakukan penataan.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan akan kebijakan yang dibuat untuk mencegah situasi yang tidak diinginkan.

Di berbagai wilayah Indonesia banyak warga yang mengantre hingga berjam-jam hanya untuk membeli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina. Bahkan antrean panjang ini sudah terjadi ketika agen atau pangkalan tersebut masih tutup, sehingga menyebabkan terjadinya kemacetan akibat antrean panjang tersebut.

Salah satu daerah yang terjadi antrean panjang adalah di Depok, Jawa Barat. Bahkan antrean tersebut mayoritas adalah para ibu-ibu dan lansia yang sudah siap memperlihatkan fotocopy KTP nya saat membeli tabung gas. Selain di Depok, masih banyak wilayah lain yang terdampak seperti di Jakarta, Surabaya, Bekasi, Bandung, dan beberapa wilayah lainnya.

Bahlil memenuhi panggilan Prabowo untuk hadir ke Istana Kepresidenan. Namun saat ditanya apakah akan membahas kebijakan gas LPG 3 kg, ia hanya mengatakan bahwa semua sudah mulai perbaikan yang cukup. Selain itu, dirinya juga mengklaim bahwa saat dilakukan sidak turun ke lapangan, kondisinya sudah tidak seperti kemarin.

Pengecer Kembali Bisa Jual Gas LPG 3 Kg Mulai Hari ini

Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi memastikan pengecer bisa kembali menjual gas elpiji 3 kilogram (Kg) mulai Selasa (4/2/2025). Hal ini sesuai instruksi Presiden Prabowo yang meminta pengecer tetap menjual gas elpiji subsidi.

“Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” kata Hasan dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).

Meski begitu, Hasan berharap para pengecer dapat mendaftarkan dirinya masing-masing melalui Merchant Apps Pangkalan (MAP). Hal itu dilakukan agar para pengecer terdaftar sebagai sub pangkalan resmi.

“Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi,” kata Hasan.

Pertamina, kata Hasan, akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.

“Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai sub pangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi gas elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya,” ungkapnya.

Kepala Negara memerintahkan pengecer tetep bisa menjual gas elpiji 3 kilogram (Kg). Perintah ini dikeluarkan setelah Kementerian ESDM melarang adanya penyaluran gas melon ke pengecer sehingga terjadi kelangkaan di masyarakat.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat disinggung polemik kelangkaan gas LPG belakangan ini. Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Presiden ihwal hal tersebut pada malam Senin 3 Februari 2025.

“Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk perhari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan bahwa kebijakan pengecer tak boleh berjualan gas LPG 3 kilogram bukan kebijakan Presiden Prabowo Subianto. “Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu,” kata Dasco.

Sementara itu Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar memastikan warung-warung kelontong sudah diperbolehkan lagi menjual barang bersubsidi tersebut.

Menurut dia, keputusan ini diambil lantaran terjadi antrean pembelian gas melon yang mengular di berbagai wilayah. Apalagi belum banyak masyarakat yang terbiasa membeli gas melon di pangkalan resmi Pertamina.

“Karena kondisinya 1-2 hari ini menjadi belum terbiasa masyarakat sehingga ada antrean, kita kembalikan lagi dengan suatu sistem yang sama, di mana pengecer boleh menjual,” kata Achmad.

Meski demikian, dia menegaskan proses perubahan status pengecer menjadi sub-pangkalan akan tetap dilakukan secara parsial. Ini bertujuan untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg lebih tepat sasaran.

“Nah, mekanismenya sama, pengelolaan distribusinya sama, hanya saja dengan ditingkatkan menjadi sub pangkalan, artinya semua secara digitalisasi bisa terkontrol yang hanya tadi sampai pangkalan, bisa sampai sub pangkalan,”

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × 5 =