Suara Bersama

Ombudsman Ungkap Penyimpangan Beras MBG, BGN Siap Lakukan Pemeriksaan

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) merespons temuan Ombudsman RI terkait dugaan penggunaan beras medium dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), meski kontrak pengadaan menyebutkan harus beras premium.

Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut. “Itu kan temuan, nanti kita tindak lanjuti,” ujarnya di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).

Dadan menambahkan, bila ada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG yang tidak mematuhi kontrak, maka hal itu akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan. “Kalau ada yang gitu-gitu, pasti urusannya nanti dengan urusan pemeriksaan,” katanya.

Sebelumnya, Ombudsman mengungkap adanya perbedaan antara kontrak dan realisasi bahan pangan MBG di sejumlah daerah. Di Bogor, misalnya, SPPG menerima beras medium dengan kadar patah di atas 15 persen, meski kontrak menyebut premium.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi KU III Ombudsman, Kusharyanto, menyebut praktik itu sebagai bentuk penyimpangan prosedur. “Negara membayar dengan harga premium, tetapi yang diterima anak-anak justru kualitas medium,” tegasnya.

Selain soal beras, Ombudsman juga menemukan masalah lain, mulai dari sayuran tidak segar, lauk-pauk yang tidak lengkap, lemahnya pengawasan mutu dapur, hingga keterbatasan kompensasi untuk relawan dan guru. Sistem pengawasan digital BGN pun dinilai belum optimal karena belum mampu menyajikan data real time.

Dengan temuan ini, Ombudsman meminta pemerintah memperbaiki tata kelola MBG agar lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar meningkatkan kualitas gizi anak sekolah.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen + 2 =