Jakarta, Suarabersama – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial NA (40) ditangkap aparat kepolisian karena terlibat dalam praktik pengoplosan beras premium yang dijual luas di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Aksi ilegal ini meresahkan masyarakat karena beras yang dibeli dengan harga tinggi ternyata tidak sesuai kualitasnya.
Dalam aksinya, pelaku mencampur beras kualitas medium dengan menir, lalu mengemasnya ulang seolah-olah sebagai beras premium dalam karung merek ternama ukuran 5 kg. Pelaku bahkan menggunakan alat-alat industri seperti blower, ayakan, serta mesin jahit untuk memproduksi secara masif.
Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di Dasan Geres, Lombok Barat, di mana ditemukan lebih dari 3,5 ton beras oplosan dan ribuan kemasan bermerek siap edar. Dalam penyelidikan awal, diketahui beras tersebut didistribusikan ke berbagai toko dan warung di wilayah Mataram dan sekitarnya.
Masyarakat merasa tertipu karena beras yang dibeli tidak hanya kualitasnya rendah, tetapi juga memengaruhi rasa dan ketahanan saat dimasak. Banyak warga yang telah mengeluhkan perubahan kualitas beras sejak beberapa waktu lalu, hingga akhirnya melapor ke Satgas Pangan setempat.
Pihak berwenang menyatakan bahwa NA dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta pelanggaran atas penggunaan merek tanpa izin. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi pangan, termasuk oleh oknum berstatus ASN, harus dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah diimbau meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk pangan, sekaligus memberi edukasi kepada masyarakat untuk lebih teliti saat membeli bahan pokok. Aparat juga menegaskan bahwa pelaku akan diproses hukum secara tegas dan transparan.



