Jakarta, Suarabersama – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menghentikan sementara operasional World App di Indonesia. Aplikasi berbasis biometrik ini dinilai berisiko karena beroperasi tanpa izin resmi.
World App, yang dikembangkan oleh perusahaan teknologi asal San Francisco, Tools for Humanity, menawarkan imbalan uang digital bagi pengguna yang memindai retina mereka. Namun, di balik tawaran tersebut, ditemukan sejumlah potensi pelanggaran seperti penyalahgunaan data biometrik dan ketidakjelasan distribusi imbalan.
OJK dan Kominfo mengambil langkah tegas guna melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar.
Tentang World App:
-
Dikembangkan oleh Tools for Humanity (TFH), didirikan oleh Alex Blania dan Sam Altman.
-
Fitur utama: Worldcoin (WLD), World ID (identitas berbasis retina), dan World App sebagai platform pengelola.
-
Mengklaim bertujuan menciptakan sistem identitas dan keuangan global yang inklusif.
Namun, di Indonesia, World App justru memicu kekhawatiran akibat tidak memiliki izin operasional serta dugaan pelanggaran data pribadi.