Suara Bersama

OJK Catat 24 Pinjol Bermasalah, Kredit Macet Dominan di Sektor Produktif

Jakarta, suarabersama.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya 24 penyelenggara pinjaman daring (pinjol) yang memiliki tingkat wanprestasi di atas ambang batas aman. Hingga November 2025, tingkat pembiayaan bermasalah atau TWP90 pada puluhan pinjol tersebut tercatat melampaui 5 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebut kondisi ini patut menjadi perhatian karena mayoritas pinjol bermasalah bergerak di segmen pembiayaan produktif.

“Per November 2025 terdapat 24 penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5 persen, dan sebagian besar berasal dari pembiayaan sektor produktif,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1/2026).

Secara industri, kualitas kredit pinjol juga menunjukkan tekanan. Tingkat TWP90 nasional tercatat mencapai 4,33 persen pada November 2025, naik signifikan dibandingkan Oktober 2025 yang berada di level 2,76 persen. Kenaikan ini mencerminkan meningkatnya risiko gagal bayar di industri pinjaman daring.

OJK Perketat Pengawasan

Merespons kondisi tersebut, OJK meningkatkan langkah pembinaan terhadap penyelenggara pinjol yang masuk dalam pengawasan intensif. Salah satunya dengan meminta perusahaan menyampaikan rencana aksi untuk memperbaiki kualitas pembiayaan dan pengelolaan risiko.

OJK juga menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran ketentuan. Bentuk sanksi dapat berupa penghentian sementara penyaluran pendanaan hingga pembatasan penerimaan pemberi dana (lender) baru.

Selain itu, penyelenggara pinjol diminta memperkuat manajemen risiko serta strategi penagihan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga.

Pembiayaan Tumbuh, Risiko Ikut Naik

Di tengah meningkatnya risiko kredit, nilai outstanding pembiayaan pinjaman daring tercatat terus tumbuh. Data OJK menunjukkan outstanding pinjol mencapai Rp94,85 miliar pada November 2025, meningkat 25,45 persen secara tahunan.

Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibandingkan Oktober 2025 yang mencatatkan kenaikan 23,86 persen secara tahunan, menandakan ekspansi industri yang masih agresif.

Puluhan Pinjol Kena Sanksi

Sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara pinjaman daring sepanjang Desember 2025. Sanksi diberikan atas pelanggaran Peraturan OJK (POJK) berdasarkan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut pengawasan.

OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas industri pinjaman daring sekaligus melindungi konsumen dari risiko pembiayaan bermasalah. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 − 13 =