Jakarta, suarabersama.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 127.047 rekening yang terindikasi terlibat praktik penipuan atau scam. Rekening-rekening tersebut terhubung dengan laporan kerugian masyarakat yang mencapai Rp9 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pemblokiran dilakukan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai bagian dari upaya nasional memberantas kejahatan keuangan.
“Jumlah rekening yang telah diblokir dari aduan masyarakat mencapai 127.047 rekening,” ujar Friderica dalam laporan Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang dikutip di Jakarta, Sabtu.
Ratusan Ribu Laporan Masuk
Sepanjang operasionalnya, IASC menerima 411.055 laporan penipuan. Dari jumlah tersebut, 218.665 laporan disampaikan korban melalui bank dan penyedia sistem pembayaran, sementara 192.390 laporan masuk langsung ke sistem IASC.
Total rekening yang dilaporkan mencapai 681.890 rekening, dengan nilai dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp402,5 miliar. Sementara itu, jumlah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang terkait laporan penipuan tercatat sebanyak 193 entitas.
Friderica menegaskan, IASC akan terus meningkatkan kapasitas untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor jasa keuangan.
OJK Jatuhkan Sanksi ke PUJK
Selain pemblokiran rekening, OJK juga aktif menegakkan aturan perlindungan konsumen. Sepanjang 2025, OJK menerbitkan 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, 40 instruksi tertulis kepada 40 PUJK, serta 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.
Dalam periode 1 Januari hingga 14 Desember 2025, sebanyak 177 PUJK tercatat telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan nilai Rp82,46 miliar, ditambah kompensasi dalam mata uang asing sebesar 3.281 dolar AS dan 27.365 dolar Singapura.
Pengawasan Market Conduct Diperketat
OJK juga menjatuhkan sanksi administratif terkait pelanggaran kewajiban pelaporan dan perilaku usaha. Sepanjang 2025, OJK mengenakan 19 peringatan tertulis dan 19 denda dengan nilai total Rp3,82 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, termasuk iklan yang menyesatkan, praktik penagihan, dan penanganan klaim asuransi.
Untuk mencegah pelanggaran berulang, OJK memerintahkan PUJK melakukan tindakan korektif, seperti menghapus iklan bermasalah, menyesuaikan kebijakan internal, serta memenuhi kewajiban pembayaran klaim konsumen.
Hingga akhir Desember 2025, OJK juga menjatuhkan 111 sanksi administratif terkait kewajiban pelaporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan, dengan total denda mencapai Rp6,1 miliar. (kls)



