Suara Bersama

OJK Akan Terima Dana APBN 2025, Namun Independensi Tetap Terjaga

Jakarta, Suarabersama – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa mereka akan terus menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya secara mandiri, meskipun akan menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menyebutkan bahwa mulai tahun depan, anggaran OJK akan menjadi bagian dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BABUN) dalam APBN. “Perubahan dalam sistem penganggaran ini tidak akan mempengaruhi independensi OJK dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya,” ungkap Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada Agustus 2024 di Jakarta, Jumat (7/9). UU P2SK menegaskan bahwa OJK adalah lembaga negara independen yang memiliki tanggung jawab untuk mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyidik sesuai dengan undang-undang yang mengatur OJK. “Dengan demikian, UU P2SK memastikan independensi OJK tetap terjaga,” tambahnya.

Cermin Dukungan Negara

Menurut Mirza, pengaturan anggaran OJK sebagai bagian dari BABUN dalam APBN merupakan bentuk dukungan negara terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi OJK. Hal ini penting karena OJK akan menerima mandat tambahan tahun depan, termasuk untuk bursa karbon dan kripto. “Pendanaan OJK berasal dari pungutan dan penerimaan lainnya yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Untuk kebutuhan pengadaan aset, OJK dapat mengajukan dana dari APBN, yang harus melalui proses dari Kementerian Keuangan dan DPR,” ujar Mirza. Buku II Nota Keuangan menjelaskan bahwa pengelolaan PNBP yang berasal dari pungutan di sektor jasa keuangan dan penerimaan lainnya akan diserahkan kepada OJK sebagai mitra pengelola penerimaan negara bukan pajak (MIP PNBP). Sebagai MIP PNBP, OJK tetap berwenang untuk memungut pungutan di sektor jasa keuangan dan memberikan sanksi kepada pelaku jasa keuangan. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada perubahan dalam proses bisnis terkait anggaran OJK.

Pembahasan Anggaran OJK di DPR

UU P2SK juga mengatur bahwa Dewan Komisioner OJK menyusun rencana kerja dan anggaran OJK. Selanjutnya, anggaran OJK akan dibahas bersama DPR dan hasilnya akan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk penyusunan rancangan undang-undang APBN. Pada 27 Juni 2024, OJK dan Komisi XI DPR telah mengadakan rapat kerja untuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK Tahun Anggaran 2025, yang menyetujui pagu indikatif RKA OJK Tahun 2025 sebesar Rp 11,56 triliun, lebih rendah dari usulan OJK sebesar Rp 13,22 triliun, namun lebih tinggi dari RKA OJK Tahun 2024 sebesar Rp 8,03 triliun. Pagu definitif RKA OJK Tahun 2025 akan ditetapkan setelah penyampaian Nota Keuangan dan RUU APBN Tahun Anggaran 2025.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × 1 =