Suara Bersama

Nusron Wahid Klarifikasi Soal Tanah Terlantar: Bukan Milik Rakyat yang Disasar

Jakarta, Suarabersama.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas pernyataannya yang sempat menjadi viral dan memicu kesalahpahaman di publik.

“Saya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” ungkap Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Dengan penuh ketulusan, ia menegaskan bahwa niat utamanya adalah memberikan penjelasan mengenai kebijakan pertanahan, khususnya soal pengelolaan tanah telantar sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal tersebut berbunyi bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang ada dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat,” jelasnya.

Menurut Nusron, tanah-tanah seperti itu seharusnya bisa dioptimalkan untuk mendukung berbagai program strategis pemerintah yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Program-program tersebut mencakup reforma agraria, peningkatan sektor pertanian rakyat, ketahanan pangan nasional, penyediaan perumahan terjangkau, serta ketersediaan lahan untuk kepentingan umum seperti sekolah, fasilitas kesehatan, dan sarana publik lainnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya ditujukan kepada lahan dengan status HGU dan HGB yang tidak dimanfaatkan secara produktif, dan bukan kepada tanah milik rakyat seperti sawah, pekarangan, tanah warisan, maupun tanah yang sudah bersertifikat hak milik atau hak pakai.

“Memang ada bagian pernyataan yang saya sampaikan sebetulnya konteks ‘guyon’ atau bercanda. Namun setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan mengakui pernyataan tersebut, (namun) candaan tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan pejabat publik,” ujar Nusron.

Ia menyadari bahwa ucapannya dapat menimbulkan interpretasi keliru dan berbagai persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Untuk itu, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia atas sabqul lisan ini,” lanjutnya.

Nusron juga menyatakan komitmennya untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan kebijakan publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

“Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kami, dan semoga publik dan rakyat Indonesia menerima permohonan maaf kami,” tuturnya.

Sebelumnya, pernyataan Nusron mengenai tanah telantar menjadi viral dan ramai dibahas di media sosial, hingga muncul berbagai meme dan parodi. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa tanah yang tidak digunakan selama dua tahun bisa diambil kembali oleh negara.

Ia menyatakan bahwa secara prinsip, seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara. Masyarakat hanya diberikan hak atas tanah yang penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat dicabut bila tidak digunakan secara optimal. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 + six =