Suara Bersama

Negara Hadir Memihak Guru Honorer: Kebijakan Baru untuk Kesejahteraan dan Profesionalisme

Jakarta, suarabersama.com – Pada tahun 2026, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer non-ASN melalui alokasi anggaran lebih dari Rp14 triliun. Langkah ini menandakan bahwa guru honorer kini dipandang sebagai elemen penting dalam pembangunan pendidikan nasional, bukan sekadar pelengkap sistem.

Selama ini, guru honorer menghadapi tantangan besar dengan beban kerja yang setara dengan guru ASN, namun tanpa kepastian status dan penghasilan yang layak. Sistem honorarium berbasis jam mengajar membuat penghasilan mereka tidak menentu, dan seringkali berada di bawah standar kesejahteraan. Dalam konteks ini, intervensi kebijakan negara menjadi keharusan sebagai investasi dalam Sumber Daya Manusia (SDM).

Arah Kebijakan yang Tegas

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan fokusnya pada perbaikan tata kelola guru secara bertahap dan berkelanjutan. Kebijakan ini tidak hanya menyentuh aspek kesejahteraan, tetapi juga penataan status, sertifikasi, dan perlindungan profesi. Ini menandai pergeseran dari solusi jangka pendek menuju reformasi struktural yang lebih sistemik.

Ada lima langkah konkret yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer non-ASN:

  1. Pengangkatan Guru Honorer Menjadi ASN melalui PPPK: Dalam lima tahun terakhir, lebih dari 900 ribu guru honorer diangkat menjadi ASN PPPK, memberikan kepastian status kerja dan akses terhadap sistem penggajian yang lebih baik.
  2. Perluasan Akses Program Pendidikan Profesi Guru (PPG): Lebih dari 750 ribu guru non-ASN telah mengikuti PPG, memastikan peningkatan kualitas dan pengakuan profesional melalui sertifikasi.
  3. Kenaikan Insentif Bulanan: Insentif untuk guru non-ASN naik dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan, dengan anggaran sekitar Rp1,8 triliun untuk 377.143 guru.
  4. Peningkatan Tunjangan Profesi Guru (TPG): TPG bagi guru non-ASN bersertifikat pendidik meningkat menjadi Rp2 juta per bulan, dengan alokasi Rp11,5 triliun untuk 392.870 guru.
  5. Tunjangan Khusus Guru (TKG) di Wilayah 3T: Guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar mendapatkan tunjangan Rp2 juta per bulan, dengan anggaran TKG mencapai Rp706 miliar untuk 28.892 guru.

Dampak di Lapangan

Kebijakan ini mulai dirasakan di tingkat sekolah, di mana tunjangan yang diterima guru tidak hanya memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga mendukung peningkatan kapasitas profesional. Sejalan dengan temuan UNESCO, kesejahteraan guru berkontribusi langsung pada peningkatan mutu pembelajaran dan stabilitas pendidikan.

Kebijakan ini menegaskan bahwa negara mulai menempatkan kesejahteraan guru honorer sebagai agenda strategis. Alokasi anggaran, penataan status, dan penguatan tunjangan menunjukkan bahwa negara hadir melalui kebijakan yang terukur untuk mewujudkan kesejahteraan guru honorer.

Ke depan, konsistensi pelaksanaan dan keberanian politik menjadi kunci. Pemerintah harus memastikan kebijakan ini berjalan tepat sasaran, berkelanjutan, dan tidak sekadar menjadi capaian administratif. Menjaga martabat guru honorer adalah menjaga kualitas pendidikan nasional, dan di sinilah keberpihakan negara diuji. Rakyat berharap kebijakan ini terus diperkuat sebagai investasi jangka panjang untuk mencerdaskan bangsa. Semoga. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 1 =