Suara Bersama

NasDem Usul IKN Jadi Ibu Kota Kaltim Sementara

Jakarta, Suarabersama.com – Partai NasDem mengusulkan agar Ibu Kota Nusantara (IKN) dijadikan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sementara waktu, jika belum memungkinkan ditetapkan sebagai ibu kota negara menggantikan Jakarta. Usulan tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi fiskal, kesiapan administratif, dan dinamika politik yang masih belum stabil.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, mengatakan usulan ini bertujuan menghindari polemik berkepanjangan terkait status IKN, sekaligus memastikan bahwa infrastruktur yang sudah dibangun tidak mangkrak.

“Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administratif, infrastruktur, dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang,” ujar Saan dalam keterangan di Jakarta, Jumat (19/7/2025).

Saan juga mendorong pemerintah untuk melakukan moratorium sementara pembangunan IKN, sambil mengevaluasi kembali kesesuaiannya dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional yang ada.

Saan menyoroti bahwa hingga kini, belum ada Keputusan Presiden yang menetapkan secara resmi pengalihan fungsi dan peran ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN, seperti yang diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

“Hal ini menyebabkan pemerintah belum dapat memastikan jadwal pemindahan Kementerian/Lembaga dan ASN ke IKN, termasuk rincian jumlahnya,” jelasnya.

Dukungan Komisi II DPR dan Evaluasi DPR

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendukung usulan NasDem yang dinilainya sebagai solusi moderat untuk meredam perdebatan publik dan elite soal IKN.

Ia menyebut, jika IKN menjadi ibu kota Kaltim, maka seluruh aset akan menjadi milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dengan begitu, pembiayaan pembangunan dan pengelolaan akan menjadi tanggung jawab daerah.

“Menurut saya, ini adalah pikiran paling moderat untuk menyelesaikan polemik yang muncul selama ini,” kata Rifqi yang juga berasal dari Fraksi NasDem.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menilai usulan penundaan atau pengalihan fungsi IKN perlu dihitung matang, termasuk dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan anggaran negara.

“Ini harus dikaji, karena pembangunan IKN sudah masuk dalam RPJMN dan RPJPN, dan dana yang digelontorkan juga sudah besar,” ujarnya.

Adies menambahkan, jika ada perubahan status IKN, maka pemerintah dan DPR perlu melakukan pembahasan ulang dan menimbang kembali untung ruginya secara menyeluruh.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen − eight =