Jakarta, Suarabersama – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurut keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pemanggilan ini dilakukan untuk menggali informasi mengenai peran pengawasan yang dilakukan oleh Nadiem saat proyek tersebut berlangsung dalam periode 2019 hingga 2022. “Yang bersangkutan dimintai keterangan berkaitan dengan pelaksanaan dan pengawasan proyek pengadaan Chromebook tersebut,” ujarnya.
Kasus ini mulai memasuki tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, berdasarkan surat perintah penyidikan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Proyek yang disorot ini termasuk dalam program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek dari 2019 hingga 2023, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp 9,9 triliun.
Saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik masih mendalami alur pengadaan, mengevaluasi prosedur pelaksanaannya, serta menghitung potensi kerugian negara yang timbul dari proyek ini.



