Jakarta, Suarabersama.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi angkat bicara terkait isu yang berkembang mengenai aktivitas ibadah di sebuah rumah tinggal di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, Haji Ujang Hamdun, menegaskan bahwa bangunan tersebut bukan gereja, melainkan sebuah villa yang digunakan untuk kegiatan keagamaan.
“Saya, Ujang Hamdun, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, mengajak dan mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus MUI se-Kabupaten Sukabumi, khususnya di Kecamatan Cidahu, untuk tidak terprovokasi oleh isu yang tidak jelas,” ujar Ujang dalam pernyataan resminya, Senin (30/6/2025). Ia menegaskan bahwa tempat yang dimaksud bukanlah gereja resmi.
Menurut Ujang, warga sekitar telah berulang kali menyampaikan keberatan atas kegiatan tersebut dan bahkan menegur pihak pengelola villa. Namun, upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan yang memadai.
“Sudah berkali-kali masyarakat menegur pengelolanya, namun hal itu tidak diindahkan,” jelasnya.
Meski demikian, MUI mengimbau masyarakat untuk tetap menahan diri, mengedepankan suasana damai, dan tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Ujang juga menyerukan pentingnya koordinasi antara tokoh agama, masyarakat, dan aparat keamanan.
“Kami meminta segenap warga untuk mengedepankan kondusifitas dan saling menghormati demi menjaga kesatuan umat,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa MUI telah menjalankan peran sesuai prinsip bil hikmah wal mau’idzah hasanah, yakni memberikan nasihat secara bijak dan santun.
Namun, ia menyayangkan bahwa pendekatan tersebut tidak mendapat respons positif dari pengelola villa. “Sudah disampaikan dengan cara baik, namun belum diindahkan oleh pemilik tempat,” lanjutnya.
MUI Kabupaten Sukabumi juga kembali menegaskan bahwa tugas utama lembaga ini adalah menjaga persatuan umat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
(HP)



