Suara Bersama

MUI Kalsel Keluarkan Fatwa Sesat Untuk Ajaran Fansyuri Rahman di Banjarmasin

Jakarta, Suarabersama.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran yang dipimpin oleh Fansyuri Rahman di Banjarmasin. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Umum MUI Kalsel, Nasrullah, pada Minggu (20/10/2024).

MUI telah melakukan kajian mendalam atas ajaran yang disampaikan kepada jemaah. “MUI menyatakan ajaran tersebut sesat karena materi pengajian bertentangan dengan ajaran Islam,” jelas Nasrullah.

Ajaran Fansyuri Rahman ini disampaikan melalui kegiatan majelis taklim di Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan Nagara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan jumlah pengikut yang cukup banyak.

Dalam fatwa tersebut, MUI menilai ajaran ini menyimpang dari ajaran Islam dalam aspek akidah, tasawuf, ilmu tafsir, dan ilmu hadis menurut pandangan Ahlussunnah Wal Jamaah. Beberapa materi yang dianggap sesat antara lain keyakinan bahwa Allah adalah hamba dan sebaliknya, serta pengakuan bahwa Muhammad adalah manifestasi Tuhan.

MUI juga menegaskan bahwa kaum muslim yang meyakini materi pengajian tersebut wajib bertobat dan kembali pada pemahaman yang benar serta melafalkan dua kalimat syahadat.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

16 − fifteen =