Suara Bersama

MUI Jawa Timur Keluarkan Fatwa: Sound Horeg Diharamkan Jika Melebihi Batas Wajar

Jakarta, Suaraabersama.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg jika dilakukan secara berlebihan dan menimbulkan mudarat. Fatwa tersebut dikeluarkan menyusul banyaknya aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan dari aktivitas sound horeg di wilayah mereka.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Sholihin Hasan, menyampaikan bahwa permohonan fatwa terkait sound horeg pertama kali masuk pada 3 Juli 2025. Laporan tersebut mencerminkan keresahan masyarakat yang menilai fenomena ini sudah melewati batas dan rawan memicu konflik horizontal.

“Bahwa telah terjadi pro dan kontra perihal keberadaan sound horeg di Jawa Timur dengan berbagai argumentasi masing-masing, bahkan perbedaan itu berpotensi menjurus pada konflik horisontal yang sangat merugikan,” ujar Sholihin, Selasa (15/7/2025), dikutip dari detikJatim.

Selain laporan masyarakat, MUI Jatim juga menerima petisi penolakan terhadap sound horeg yang telah ditandatangani oleh 828 orang. Merespons situasi tersebut, Komisi Fatwa MUI Jatim menetapkan Fatwa Nomor: 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg pada 12 Juli 2025.

Dalam penetapan fatwa tersebut, MUI Jatim turut melibatkan berbagai pihak, mulai dari ahli kesehatan THT, ahli desibel, hingga perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Mereka sepakat bahwa sound horeg dalam praktiknya banyak menimbulkan mudarat, terutama terkait kesehatan dan ketenangan lingkungan.

Dalam salinan fatwa disebutkan bahwa penggunaan sound horeg dihukumi haram jika volume suaranya melebihi batas wajar hingga membahayakan kesehatan, mengganggu ketertiban umum, atau merusak fasilitas. Fatwa juga menyebut haram apabila kegiatan ini disertai perilaku maksiat seperti joget yang membuka aurat.

Lebih jauh, adu sound atau adu keras suara sound system juga dinyatakan haram secara mutlak karena dianggap menyia-nyiakan harta (tabdzir) dan menimbulkan kebisingan ekstrem yang merugikan masyarakat.

Meski begitu, MUI Jatim masih memperbolehkan penggunaan sound horeg dalam batas wajar untuk kegiatan positif seperti pengajian, sholawatan, atau resepsi pernikahan, selama tidak disertai unsur yang diharamkan.

Fatwa ini diharapkan menjadi rujukan moral sekaligus regulasi sosial yang bisa diadopsi pemerintah daerah untuk menertibkan penggunaan sound horeg di masyarakat.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × 2 =