Jakarta, Suarabersama.com – Seruan boikot produk Prancis mencuat setelah sejumlah isu Islamofobia di negara tersebut. Menteri Olahraga Prancis, Amelie Oudea-Castera, baru-baru ini mengeluarkan larangan bagi tim Prancis di Olimpiade untuk menggunakan hijab, berdasarkan prinsip sekularisme Prancis atau laicite. Kebijakan ini telah dikritik oleh Kantor HAM PBB dan Komite Olimpiade Internasional (IOC).
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah, Arif Fahrudin, menilai bahwa Prancis telah mengabaikan hak asasi manusia, termasuk hak umat Islam untuk menjalankan agama mereka dengan bebas.
“Karena itu, masyarakat Indonesia sebaiknya memboikot produk dan perusahaan multinasional Prancis,” kata Arif Fahrudin setelah Forum Ukhuwah Islamiyah dalam keterangan tertulis, Senin (5/8/2024).
Arif juga mengingatkan bahwa pada 2012, atlet sepakbola wanita Prancis dilarang mengenakan jilbab, dan sejak 2004, jilbab dilarang di sekolah-sekolah. Sementara itu, simbol agama lain seperti bintang David dan tangan Fatima masih diperbolehkan, dan larangan niqab di tempat umum diberlakukan pada 2010.
Lebih jauh, Prancis dikenal dengan sikap keras dan cenderung Islamofobia terhadap warga Muslim, serta membiarkan karikatur yang menghina Nabi Muhammad sebagai bentuk kebebasan berekspresi.
Arif menegaskan bahwa kebijakan diskriminatif ini harus direspons dengan memboikot perusahaan multinasional Prancis yang meraih keuntungan besar dari pasar Indonesia yang mayoritas Muslim.
“Pelarangan ini mengurangi hak asasi manusia yang fundamental dan tidak dapat diterima. Jika perusahaan dari negara manapun jelas melanggar HAM, terutama hak beragama, kita harus bersikap,” tegas Arif.
Dia juga menekankan pentingnya memilih produk-produk alternatif dari negara yang tidak dikenal dengan sikap Islamofobia.
“Kenapa kita harus mendukung perusahaan dari negara yang Islamofobia? PBB sendiri sudah jelas melarang Islamofobia,” tutup Arif.
(HP)



