Jakarta, Suarabersama.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan putusan yang memungkinkan partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah meskipun mereka tidak memiliki kursi di DPRD. Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam sidang yang berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024), hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut. Keputusan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang dianggap inkonstitusional oleh MK. Sebelumnya, pasal ini hanya memperbolehkan partai yang memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan pasangan calon.
MK juga melakukan perubahan terhadap Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang kini berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap. Perubahan ini menetapkan persyaratan bagi partai politik atau gabungan partai untuk mendaftarkan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, atau wali kota, berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh di daerah pemilihan.
Syarat mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Syarat mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Dengan perubahan ini, partai-partai tanpa kursi di DPRD kini memiliki kesempatan untuk mengajukan calon kepala daerah di seluruh Indonesia, asalkan memenuhi persyaratan perolehan suara yang telah diatur oleh MK.
(HP)