Jakarta, Suarabersama.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 200 gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024 hingga saat ini. Sengketa yang terdaftar terdiri dari PHP untuk bupati, wali kota, dan gubernur.
Berdasarkan data permohonan perkara Pilkada serentak 2024 yang tercantum di laman MK pada Selasa (10/12/2024), per pukul 08.40 WIB, jumlah perkara yang terdaftar mencapai 200. Salah satunya adalah permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur di Papua Selatan.
Untuk perkara perselisihan hasil Bupati tercatat sebanyak 162, sementara perkara wali kota ada 37. Selain itu, satu perkara terdaftar untuk PHP Umum Gubernur Papua Selatan Tahun 2024, yang diajukan oleh M Andrean Saefudin. Termohon dalam perkara ini adalah KPU Provinsi Papua Selatan.
Dengan demikian, total terdapat 200 permohonan perkara yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, sebelumnya menyampaikan bahwa sidang perdana sengketa hasil pilkada kemungkinan besar akan digelar pada awal Januari 2025. Suhartoyo juga menjelaskan bahwa saat ini MK masih membuka kesempatan untuk pengajuan permohonan perkara.
“Ya kira-kiranya di awal Januari ya (sidang perdana),” jelas Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Suhartoyo menyebutkan bahwa jadwal sidang perdana masih dalam proses penyusunan. Dia menjelaskan bahwa sidang perdana akan dilaksanakan setelah proses registrasi selesai dilakukan.
“Kalau pasti tanggal 3 (Januari) ya setengah 4 hari dari kemudian atau 3 hari karena selambat-lambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari. Tapi ada hukum acara yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja kan,” jelasnya.
“Ya itu yang kemudian tidak boleh kurang dari 3 hari itu harus sudah dipanggil para pihaknya. Khususnya pihak pemohon dan pihak terkait. Jadi baru ya idealnya memang sesuai dengan hukum acara hari keempat itu baru bisa sidang setelah registrasi,” tambahnya.